dc.contributor.author | SAFARINDA, Rima Dea | |
dc.date.accessioned | 2023-03-28T03:51:16Z | |
dc.date.available | 2023-03-28T03:51:16Z | |
dc.date.issued | 2022-10-17 | |
dc.identifier.nim | 180710101373 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113762 | |
dc.description.abstract | Bidang teknologi dan informatika berkembang sangat pesat menyebabkan
telepon seluler menjadi sangat penting sehingga sangat dibutuhkan oleh sebagian
besar masyarakat modern saat ini. Kebutuhan masyarakat yang mulai digantikan
dari teknologi yang memenuhi kebutuhan dan digantikan oleh teknologi baru yang
lebih mutakhir. Salah satunya adalah telepon seluler. Keadaan ini kemudian
dimanfaatkan oleh para distributor memasarkan telepon seluler melalui
perdagangan elektronik karena kemudahannya yang mengakibatkan persaingan
yang ketat sehingga menyebabkan beberapa distributor bersaing secara tidak sehat.
Wujud perbuatan tidak sehat atau ilegal dari oknum distributor telepon seluler yaitu
dengan memperjual-belikan sebuah produk yang sebelumnya rusak dan telah
diperbaiki yang disebut refurbished dan dijual pada perdagangan elektronik.
Konsumen tertarik untuk bertransaksi melalui media internet ini, akibat dengan
mudahnya yang tentunya lebih efisien karena transaksi bisa digunakan untuk semua
orang kapan saja dan dimana saja. Berdasarkan keunggulan tersebut, tidak dapat
dipungkiri bahwa transaksi tersebut berisiko. Ketidakberdayaan konsumen dalam
berhubungan dengan pelaku usaha jelas merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Oleh sebab itu, perlindungan konsumen diperlukan untuk membangun kesadaran di
kalangan konsumen akan hak-haknya dan untuk meningkatkan kesadaran di
kalangan pelaku usaha.
Berkaitan dengan hal di atas telah ditemukan isu hukum atas pembelian
telepon seluler refurbished yang dilakukan melalui perdagangan elektronik
bertentangan dengan hak konsumen. Isu hukum tersebut terdapat tiga (3) rumusan
masalah yang dibahas dalam hal ini yaitu: Pertama, Apa bentuk perlindungan
hukum bagi konsumen atas pembelian telepon seluler refurbished yang dilakukan
melalui perdagangan elektronik, Apa bentuk tanggung jawab hukum penjual
telepon seluler refurbished yang dilakukan melalui perdagangan elektronik, dan
Apa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan antara konsumen dengan penjual
telepon seluler refurbished yang dilakukan melalui perdagangan elektronik. Tujuan
dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami bentuk
perlindungan hukum terhadap konsumen telepon seluler refurbished yang
dilakukan melalui perdagangan elektronik, untuk mengetahui dan memahami
bentuk tanggung jawab hukum penjual telepon seluler refurbished yang dilakukan
melalui perdagangan elektronik, dan untuk mengetahui dan memahami upaya
penyelesaian yang dapat dilakukan antara konsumen dengan penjual telepon seluler
refurbished yang dilakukan melalui perdagangan elektronik. Metode penelitian
yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah tipe penelitian yuridis normatif
dengan menggunakan pendekatan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual. Penulis juga menggunakan bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, dan bahan non hukum.Hasil dari penelitian skripsi ini, yaitu Pertama perlindungan hukum dilihat
dari sumbernya dapat dibagi menjadi 2 (dua) macam yaitu perlindungan hukum
internal dan dan perlindungan hukum eksternal. Perlindungan hukum internal atas
pembelian telepon seluler refurbished adalah perlindungan hukum melalui
pembuatan perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak dan kedua belah pihak
merancang sendiri syarat/isi perjanjian, sedangkan perlindungan hukum eksternal
yang didapatkan atas pembelian telepon seluler refurbished yaitu perlindungan
yang dibuat dari peraturan perundang-undangan. Kedua, tanggung jawab pelaku
usaha atas kerugian konsumen berupa sanksi administratif jika tanggung jawab
berupa ganti kerugian tidak dilaksanakan oleh pelaku usaha. Bentuk sanksi yang
diberikan disesuaikan dengan tingkat kesalahan pelaku usaha dan kerugian yang
dialami konsumen atas pembelian telepon seluler refurbished. Ketiga, dari
ketentuan undang-undang perlindungan konsumen terlihat jelas ada 2 (dua) cara
penyelesaian sengketa konsumen melalui penyelesaian sengketa konsumen diluar
pengadilan seperti mediasi, arbitrase, konsiliasi dan penyelesaian sengketa melalui
proses pengadilan.
Saran dari pembahasan skripsi ini adalah Pertama, pemerintah harus
memberlakukan regulasi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaku usaha
telepon seluler refurbished yang menjalankan usahanya, khususnya dalam
perdagangan elektronik, kesadaran diri diperlukan pelaku usaha untuk menjalankan
kegiatan usahanya, dan konsumen atas pembelian telepon seluler refurbished
diharapkan lebih selektif dalam memilih produk telepon seluler. Kedua, pelaku
usaha harus memiliki kesadaran hukum untuk menjalankan kegiatan usahanya,
khususnya mengenai tanggung jawab, pelayanan, serta standarisasi terkait produk
sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Ketiga, konsumen atas pembelian telepon seluler refurbished dalam perdagangan
elektronik diharapkan lebih selektif dalam memilih produk produk telepon seluler
agar selalu mendapatkan hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan. Serta
konsumen telepon seluler refurbished yang merasa dirugikan dengan penggunaan
diharapkan segera melapor kepada pihak berwajib untuk dilakukan tindakan | en_US |
dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama,Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H
Dosen Pembimbing Anggota,Dr. Galuh Puspaningrum, S.H., M.H | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | PERLINDUNGAN HUKUM | en_US |
dc.subject | KONSUMEN | en_US |
dc.subject | TELEPON SELULER REFURBISHED | en_US |
dc.subject | PERDAGANGAN ELEKTRONIK | en_US |
dc.title | Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Pembelian Telepon Seluler Refurbished yang dilakukan Melalui Perdagangan Elektronik | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Dr. Galuh Puspaningrum, S.H., M.H | en_US |
dc.identifier.validator | Kacung-30 November 2022 | en_US |
dc.identifier.finalization | Taufik | en_US |