Mekanisme Pembuatan Bukti Potong dengan Aplikasi E-SPT 21/26 pada KKP M. Sidik W Tjarmadi dan Rekan
Abstract
Laporan Tugas Akhir disusun berdasarkan Praktik Kerja Nyata yang dilaksanakan di Kantor Konsultan Pajak M. Sidik W Tjarmadi dan Rekan Kabupaten Probolinggo, pada tanggal 21 Maret sampai dengan 03 Juni 2022. Praktik Kerja Nyata ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pembuatan bukti potong PPh pasal 21 yang merupakan bukti atas pemotongan pajak penghasilan pasal 21 pada Klien PT ABM yang terdapat pada Kantor Konsultan Pajak M. Sidik W Tjarmadi dan Rekan pada Kabupaten Probolinggo. Melalui kegiatan Praktik Kerja Nyata tersebut, penulis dapat mengetahui serta mempelajari hal-hal yang terkait dengan Pajak Penghasilan Pasal 21. Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 adalah penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya. PPh 21 biasanya disandingkan dengan PPh pasal 26. Faktor yang membedakan antara PPh pasal 21 dan PPh pasal 26 adalah golongan status subjek pajak penerima penghasilan. PPh pasal 21 dikenakan terhadap Wajib Pajak orang pribadi subjek pajak dalam negeri sedangkan PPh pasal 26 dikenakan terhadap Wajib Pajak orang pribadi subjek pajak luar negeri. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pungutan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dalam tahun berjalan dari suatu pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Pemungutan pajak merupakan perwujudan dari kewajiban dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan pembangunan negara dan pembangunan nasional. Wajib Pajak sendiri diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar serta melaporkan sendiri pajak terutangnya, yang disebut Self Assessment System. Dengan sistem ini, diperlukan kejujuran dan pertanggung jawaban atas kewajiban setiap masyarakat menjadi wajib pajak. Sebagai pihak yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, maka pihak yang memperoleh penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 berhak mendapatkan Bukti Potong PPh Pasal 21 dari Pemotong Pajak PPh Pasal 21. Bukti potong atau umumnya disebut Bupot adalah formular atau dokumen yang dibuat dan digunakan oleh pemotong pajak sebagai bukti pemotongan. Bukti potong PPh 21 adalah bukti pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan oleh pemberi kerja yang diberikan kepada karyawan maupun non karyawan. Pada bukti potong PPh pasal 21 terdapat dua jenis formulir, yaitu formulir 1721 A1 dan formulir 1721 A2. Pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 21 ini dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-SPT 21/26. E-SPT 21/26 merupakan salah satu aplikasi yang digunakan wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, bendaharawan dan pemotong/pemungut dalam kegiatan pelaporan pajak PPh pasal 21/26. Salah satu pembuatan bukti potong yang dilakukan di KKP M. Sidik W Tjarmadi adalah pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 pada Klien PT ABM. Pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 dengan aplikasi e-SPT 21/26 dilakukan dengan beberapa tahap. Tahapan tersebut dapat dilakukan secara runtut dan benar agar bisa berhasil sampai tahap cetak bukti potong. Berdasarkan hasil pembahasan, PT ABM sudah melakukan kewajiban sebagai pihak pemotong penghasilan karyawan tersebut. PT ABM juga sudah melakukan tahapan pembuatan bukti potong sesuai dengan prosedur yang ada. Sehingga PT ABM berhasil dalam melakukan pembuatan bukti potong dengan aplikasi e-SPT 21/26.