Show simple item record

dc.contributor.authorPURBA, Zuset Yunita
dc.date.accessioned2023-03-27T03:51:01Z
dc.date.available2023-03-27T03:51:01Z
dc.date.issued2022-08-23
dc.identifier.nim180710101082en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113559
dc.description.abstractMerger merupakan bentuk strategi usaha ke depan yang memiliki tujuan untuk lebih menguatkan modal perusahaan atau sebagai tujuan kepemilikan perusahaan dengan menguasi mayoritas saham. Pemerintah pada keputusannya melaksanakan penggabungan tiga nama bank Syariah ternama besutan BUMN, yakni Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah, dan Bank BRI Syariah menjadi entitas terbaru yang dinamai dengan Bank SyariahiIndonesia atau BSI. Ketetapan merger ini sejalur dengan MEKSI (Masterplan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia) 2019-2024 yang memiliki alur perbankan syariah mulai dari pembicaraan keadaan dan kemajuan perbankan syariah di kancah global dan nasional. Sejumlah konsekuensi juga sudah akan menemani upaya merger bank syariah. Salah satu resiko yang harus lebih diperhatikan terkait dengan adanya pengaruh terhadap bank mempunyai asset kecil pada entitas hasil merger tersebut serta para nasabah menjadi dilema ketika dominasi itu menyebabkan keresahan hati terhadap perlindungan hukum pada nasabah ketika terjadi bank syariah hasil merger mulai menjalankan misi menambah terget pasar.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectMERGERen_US
dc.subjectMERGER PERBANKAN SYARIAHen_US
dc.subjectMERGER BSIen_US
dc.titlePerlindungan Hukum bagi Nasabah Penyimpan Bank Syariah Indonesia Setelah Merger Tiga Bank Syariah Bumnen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Dyah Ochtorina Susanti, S.H., M.Hum.en_US
dc.identifier.pembimbing2Ayu Citra Santyaningtyas, S.H.,M.H.,M.Kn.,Ph.D.en_US
dc.identifier.validatorArinen_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record