Kepatuhan Wajib Pajak Pbb-P2 Menara Telekomunikasi di Kabupaten Lumajang pada Tahun 2022
Abstract
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Menra Telekomunikasi dilakukan
dengan cara pendekatan biaya.Pendekatan biaya merupakan salahs atu pendekatan
yang dilakukan dengan cara menghitung komponen komponen yang ada dalam
objek pajak menara telekomunikasi. Rumus pendekatan biaya memiliki perbedaan
di bagian perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bangunan. Perhitungan ini
sudah sesuai dengan Surat Edaran dari Direktur Jendral Pajak Nomor SE 17/P3.6/2003. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi
menggunakan rumus yang sama dengan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan
Perkotaan yaitu NJKP = % x NJKP x NJOP Setelah mengetahui Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP) dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), maka dapat langsung menhitung
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan rumus sebagai berikut : PBB : 0,5% x
NJKP.
Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi pada tahun
2022 mengalami ketidak patuhan dalam pembayaran. Banyak perusahaan yang
masih memiliki tunggakan dan ada perusahaan yang masih belum memiliki SPPT.
Pengecekan status pembayaran bisa dilakukan secara online di website Badan Pajak
dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang dengan menggunakan Nomor Objek
Pajak (NOP) dari setiap menara telekomunikasi di setiap perusahan masing –
masing.
Collections
- DP-Taxation [889]