Implementasi Pajak atas Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi oleh KKP Garfild Posumah Studi Kasus pada PT Aliyan Putra Mandiri
Abstract
Laporan Tugas Akhir ini disusun berdasarkan pelaksanaan Praktik Kerja Nyata yang dilakukan penulis pada Kantor Konsultas Pajak Garfild Posumah pada tanggal 28 Febuari – 28 April 2022. Tujuan Praktik Kerja (PKN) adalah untuk mengetahui dan memahami Implementasi pengenaan pajak atas usaha jasa konstruksi pada PT Aliyan Putra Mandiri, yang didalamnya mencakup pembahasan pajak yang dikenakan atas usaha jasa konstruksi meliputi perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 (pajak final), Pajak Penghasilan Badan dan Pajak Pertambahan Nilai.
Pemulihan ekonomi terus dilakukan oleh pemerintah pasca adanya pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia selama 2 tahun. Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kembali sektor perekonomian. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan pemberian insentif serta pembaharuan peraturan perpajakan. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak dan juga memberikan kemudahan untuk wajib pajak. Salah satu manfaat yang dapat dirasakan dari adanya pemulihan ekonomi adalah untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur. Pertumbuhan ekonomi tidak terlepas dengan adanya pembanguanan. Apabila pembangunan berjalan dengan baik maka akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi yang ada di Indonesia. Selama pandemi Covid-19 pembangunan infrastruktur mengalami kendala. Pemulihan ekonomi dapat membantu pembangunan infrastruktur di Indonesi hidup kembali. Melalui perpajakan, Pemerintah melakukan upaya pemberian insentif dengan pembaharuan tarif pada Usaha Jasa Konstruksi.
Usaha jasa konstruksi merupakan usaha badan yang menyediakan layanan jasa konsultasi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Setiap usaha tidak terlepas dengan adanya pengenaan pajak. Dalam implementasi perpajakannya usaha jasa konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan pasal 21 atas penghasilan dari pegawai. Usaha jasa konstruksi juga dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 atau Pajak final. Usaha Jasa Konstruksi juga memiliki kewajiban atas Pajak Penghasilan Badan dan juga Pajak Pertambahan Nilai. Perusahaan yang bergerak dibidang usaha jasa konstruksi memiliki kewajiban untuk melakukan perhitungan, pemotongan, penyetoran hingga pelaporan sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 atas jasa konstruksi.
Jasa konsultasi pajak sangat bermanfaat untuk pelaksanaan perpajakan. KKP Garfild Posumah salah satu Kantor Konsultan Pajak yang berada di Sidoarjo. Salah satu kegiatan yang dilakukan oleh Kantor Konsultan Pajak adalah memberikan jasa pelayanan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk periode masa dan tahunan, seperti perhitungan pajak terutang, pengisian, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). PT Aliyan Putra Mandiri merupakan salah satu klien kkp Garfild Posumah yang bergerak dibidang usaha jasa konstruksi. PT Aliyan Putra Mandiri memiliki Sertifikat Klasifikasi Bidang Usaha Bangunan Sipil dan Sertifikasi Kualifikasi Usaha Menengah Satu (M1). PT Aliyan Putra Mandiri melaksanakan kewajiban perpajakannya dalam menghitung, memotong, menyetorkan dan melaporkan pajak yang terdapat pada usaha jasa konstruksi.
Collections
- DP-Taxation [889]