Nilai Publik Pada Pelayanan Publik Bidang Perizinan di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja Kota Mojokerto
Abstract
Nilai Publik Pada Pelayanan Publik Bidang Perizinan Di Dinas Penanaman 
Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dan Tenaga Kerja Kota Mojokerto; 
Dea Anggraeni, 170910201035; 2022; 191 halaman; Program Studi Ilmu 
Administrasi Negara Fakulas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan nilai publik pada pelayanan 
publik bidang perizinan di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, 
Dan Tenaga Kerja Kota Mojokerto. Peringkat kemudahan berusaha pada tahun 
2020 oleh Bank Dunia, Indonesia memperoleh peringkat 73 se-dunia dan nomor 6 
se-ASEAN, kemudahan berusaha ini berkaitan dengan pelayanan perizinan usaha.
Hal ini terlihat juga pada kawasan pemerintah daerah di Kota Mojokerto yang 
memberikan pelayanan perizinan, dimana realisasi IKM yang belum mencapai 
target dan indikator yang memperoleh nilai terendah terdiri dari prosedur layanan, 
kecepatan pelayanan, dan tanggung jawab pelayanan. Pelaksanaan pelayanan 
perizinan di DPMPTSPNAKER Kota Mojokerto masih mengalami permasalah 
terkait waktu pelayanan, prosedur, dan permasalahan teknis terkait kesiapan 
operasional untuk memberikan pelayanan publik. Dimana hal ini dapat 
menghambat penciptaan nilai publik, dan penerimaan nilai manfaat dari pelayanan 
perizinan yang diterima masyarakat.
Pelayanan perizinan yang disediakan oleh DPMPTSPNAKER Kota Mojokerto 
merupakan bentuk dari pelayanan administratif untuk membantu kepala daerah 
yaitu Walikota Mojokerto dalam urusan pemerintahan dan tugas pembatuan di 
bidang penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu, tenaga kerja, dan 
transmigrasi. Dimana pelayanan perizinan diberikan dengan berbasis elektronik 
melalui penggunaan Sistem Informasi Mojokerto (SIMOJO) dengan tujuan sesuai 
dengan Peraturan Walikota nomor 18 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan 
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik yaitu untuuk 
memberikan pelayanan perizinan yang mudah, murah, cepat, transparan, dan 
akuntabel.
Tujuan dari penelitian ini untuk mendeksripsikan nilai publik dari pelayanan 
publik bidang perizinan di DPMPTSPNAKER Kota Mojokerto, khususnya pada 
perizinan bidang usaha berdagangan. Metode penelitian yang digunakan dalam 
penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. 
Penentuan informan ditentukan dengan menggunakan teknik purposive. Metode 
pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan observasi, wawancara, 
dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini tidak hanya menunjukkan bahwa nilai publik terpenuhi
namun juga manfaat layanan yang terbentuk dari pelayanan perizinan di 
DPMPTSPNAKER Kota Mojokerto. Berdasarkan analisis hasil penelitian 
pelayanan publik perizinan di DPMPTSPNAKER Kota Mojokerto memiliki 
ketentuan yang mendukung pelayanan perizinan, kualifikasi yang mendukung 
operasional pelayanan perizinan, dan manfaat interaksi antara petugas perizinan 
dan pemohon izin. Ketentuan yang mendukung pelayanan perizinan didukung 
dengan ketentuan yang mendukung baik itu aturan formal melalui legitimasi 
maupun secara non-formal melalui dukungan dari masyarakat. Ketentuan 
pelaksanaan pelayanan perizinan yang terlegitimasi terpenuhi dengan adanya 
peraturan baik itu peraturan pemerintah pusat maupun peraturan pemerintah daerah 
yang menjadi dasar hukum pelaksanaan layanan. Kualifikasi yang mendukung 
operasional pelayanan perizinan telah ditunjang dengan petugas pelayanan 
perizinan yang memenuhi kualifikasi dan fasilitas penunjang operasional. Manfaat 
interaksi antara petugas perizinan dan pemohon izin terdiri dari nilai ekonomis, 
nilai kemudahan dan kecepatan, dan nilai keramahan. Nilai ekonomis berasal dari 
digratiskannya biaya layanan. Nilai kemudahan dan kecepatan layanan berasal dari 
prakti layanan perbantuan. Nilai keramahan dapat dilihat dari sikap petugas 
pelayanan perizinan kepada pemohon izin dan bagaiaman pemohon izin 
menanggapinya