Prosedur Pengenaan Sanksi Administrasi Pajak Bumi Bangunan (PBB)-P2 pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso
Abstract
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang diharapkan mampu menjadi sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Pencegahan permasalahan mengenai masyarakat yang tidak sadar pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan dapat dilakukan melalui beberapa upaya. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan pengenaan sanksi keterlambatan membayar atau tidak membayar pajak. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan menyatakan bahwa pajak yang terhutang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak atau kurang dibayar, dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah yang tidak atau kurang dibayar tersebut untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. Pengenaan sanksi adminitratif terhadap ketidakpatuhan Wajib Pajak dalam membayar PBB-P2 di Kabupaten Bondowoso sudah berjalan sebagaimana mestinya yaitu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah. Namun dalam pelaksanaanya, penyampaian SPPT oleh Wajib Pajak belum tersampaikan secara menyeluruh, masih ada wajib pajak yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan.