Mekanisme Pemungutan Pajak Penghasilan 22 Atas Pengadaan Alat Tulis Kantor pada Dinas Pendidikan Kabupaten Jember
Abstract
Pengadaan Alat Tulis Kantor pada suatu instansi pemerintahan maupun swasta,
tidak terlepas dari pemungutan pajak atas pengadaan barang tersebut, tak terkecuali
pada Dinas Pendidikan Kabupaten Jember dan Bendahara Pengeluaran yang
ditunjuk sebagai pemungut pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22,
pengadaan Alat Tulis Kantor oleh bendaharawan pemerintah dikenai tarif 1,5%
terhadap DPP. Pengadaan atas Alat Tulis Kantor pada Dinas Pendidikan Kabupaten
Jember tidak dilakukan setiap bulan namun dilakukan rutin setiap tahun
Collections
- DP-Taxation [889]