• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Prosedur Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan P2 pada Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Batu

    Thumbnail
    View/Open
    190903101025 SONIA NABILLA PUTRI MARETA.pdf (3.066Mb)
    Date
    2022-07-27
    Author
    MARETA, Sonia nabilla putri
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Laporan Tugas Akhir ini membahas tentang bagaimana keseluruhan prosedur pengajuan keberatan sampai dengan penyelesaian keberatan Pajak Bumi Bangunan pada Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Batu sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan Walikota Batu Nomor 54 Tahun 2020 . Pengajuan keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terjadi dikarenakan terjadinya perbedaan pendapat dan perhitungan antara Wajib Pajak dan Pemerintah. Perbedaan pendapat biasanya terjadi karena perbedaan perhitungan antara Wajib Pajak dengan Pemerintah tentang permasalahan luas Objek Pajak atau Nilai Objek Pajak (NJOP) yang dirasa oleh Wajib Pajak tidak sesuai menurut Wajib Pajak. Pengajuan pengurangan dapat diberikan jika Wajib Pajak sedang berada dalam kondisi yang berhubungan dengan Objek Pajak dan Subjek Pajak seperti terjadinya bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial ataupun kejadian luar biasa. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dengan datang langsung ke bidang pelayanan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Batu. Bidang Pelayanan akan mengajukan keberatan kepada jabatan fungsional untuk dilakukannya pemohonan pendaftaran objek baru dan berkas permohonan berupa SPOP, LSPOP, Bukti Penerimaan Surat (BPS), dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) beserta kelengkapannya. Jabatan fungsional menerima, meneliti viii kelengkapan berkas kemudian mengagendakan berkas permohonan untu diajukan kepada bidang penilaian dan penetapan akan mendisposisikan berkas permohonan untuk dilakukan penelitian untuk kemudian diberikan kepada bidang keberatan. Bidang keberatan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen BPS dan LPAD untuk kemudian diberikan kepada jabatan fungsional. Jabatan fungsional melakukan verifikasi berkas permohonan, membuat dan menandatangani konsep uraian penelitan. Setelah tahapan tersebut kasi keberatan membuat konsep keputusan dan di tanda tangani oleh kepala badan. Setelah ditanda tangani maka dilakukan tahap penomeran oleh jabatan fungsional yang kemudian menerima dan mengarsipkan keputusan kepala badan.
    URI
    https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113486
    Collections
    • DP-Taxation [891]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository