Pemotongan PPh 23 Atas Jasa Pemeliharaan Gedung pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyuwangi (Studi Kasus Pada Dinas Lingkungan Kabupaten Banyuwangi)
Abstract
Pelaksanaan kegiatan Praktik Kerja Nyata dilaksanakan pada 07 Maret
2022 sampai dengan 20 Mei 2022 di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah Kabupaten Banyuwangi. Tujuan penulis melakukan Praktik Kerja
Nyata di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten
Banyuwangi selain untuk mengetahui dan memahami pemotongan pajak
penghasilan pasal 23 atas jasa pemeliharaan gedung, penulis juga mempelajari
sistem pengajuan dana belanja daerah, proses pencairan dana belanja daerah,
pelaporan atas potongan pajak yang dilakukan bendaharawan daerah dan
memperoleh gambaran tentang proses pengajuan pencairan dana, pemotongan dan
penyetoran pajak penghasilan pasal 23 atas jasa pemeliharaan gedung pada kuasa
bendahara umum daerah.
Pemotongan pajak penghasilan Pasal 23 atas jasa pemeliharaan gedung
pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyuwangi
sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah dilakukan dengan memotong Pajak
Penghasilan Pasal 23 sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak yang tidak termasuk
PPN didalamnya. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten
Banyuwangi akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan perhitungan
kembali atas potongan pajak yang telah dihitung oleh Satuan Kerja Perangkat
Daerah yang melakukan permohonan pencairan dana melalui SPM-LS. Setelah
dinyatakan sesuai kemudian akan dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana
(SP2D) sebagai dasar dari pencairan dana. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),
Daftar Peguji dan E-billing kemudian diserahkan pada Bank persepsi untuk
dilakukan pencairan dana dengan mengirimkan langsung dana yang telah
dipotong pajak kepada rekening rekanan dan menyetorkan potongan pajaknya.Setelah dilaksanakan penyetoran, Bank menyerahkan Bukti Penerimaan Negara
pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyuwangi
yang selanjutnya akan diteruskan pada pihak Satuan Kerja Perangkat Daerah dan
penyedia jasa.
Kesimpulan dari hasil kegiatan Laporan Tugas Akhir ini adalah
pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 atas jasa
pemeliharaan gedung pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Banyuwangi sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah telah sesuai
dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
141/PMK.03/2015, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2019.
Berdasarkan hasil yang sudah dicapai tersebut, diharapkan kedepannya Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyuwangi dapat
mempertahankan kinerja baik yang telah diterapkan sampai saat ini.
Collections
- DP-Taxation [889]