Show simple item record

dc.contributor.authorSHOLIHAH, Badi'atus
dc.date.accessioned2023-03-24T07:07:59Z
dc.date.available2023-03-24T07:07:59Z
dc.date.issued2022-09-19
dc.identifier.nim180710101343en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113423
dc.description.abstractPersaingan Usaha dapat terjadi secara sehat dan terjadi secara tidak sehat. Persaingan usaha tidak sehat merupakan persaingan yang tidak diperbolehkan karena berdampak negatif dan menimbulkan praktik monopoli dan akan menghambat keberlangsungan ekonomi. Salah satu kasus persekongkolan tender yang ditangani oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah terkait tender Pembangunan Jalan Ruas Ngajam-Apulea Segmen III Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2018-2020 yang diputus pada tahun 2021. Dalam perkara tersebut diindikasikan adanya kegiatan persekongkolan tender secara Horizontal dan Vertikal diantara para terlapor. Sehingga penulis tertarik untuk mengkaji dan menganilis kasus ini secara mendalam dengan menulis karya tulis ilmiah berbentuk skripsi dengan judul “Persekongkolan Tender Pembangunan Jalan Ruas Ngajam-Apulea Segmen III Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2018-2020 (Studi Putusan KPPU Nomor 30/KPPU-I/2019)”. Penulis mengambil 3 (tiga) permasalahan yang kemudian akan dibahas dalam skrispi ini. Permasalahan tersebut adalah apakah pelaksanaan tender Pembangunan Jalan Ruas Ngajam-Apulea Segmen III Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2018-2020 merupakan praktek Persekongkolan Tender? Apakah akibat hukum bagi para pelaku usaha yang melakukan persekongkolan tender pada Pembangunan Jalan Ruas Ngajam-Apulea Segmen III Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2018-2020 berdasarkan Putusan KPPU Nomor 30/KPPU-I/2019? Apakah pertimbangan hukum Majelis Komisi dalam Putusan KPPU Nomor 30/KPPU-I/2019 telah sesuai dengan hukum persaingan usaha di Indonesia? Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah suatu metode yang terarah dan sistematis sebagai cara menemukan dan menguji kebenaran ilmiah atas masalah yang dihadapi. Metode penelitian yang digunakan terdiri dari 4 (empat) aspek, yaitu tipe penelitian, pendekatan masalah, sumber bahan hukum, dan analisis bahan hukum. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif. Dalam penulisan skripsi ini pendekatan masalah yang digunakan oleh penulis adalah menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Kajian pustaka dalam skripsi ini yaitu membahas yang pertama adalah hukum persaingan usaha yang meliputi pengertian, asas dan tujuan hukum persaingan usaha, kedua membahas mengenai persekongkolan tender meliputi pengertian persekongkolan dan tender, pengertian persekongkolan tender, unsur-unsur dan jenis-jenis persekongkolan tender, yang ketiga mengenai Komisi Pengawas Persaingan Usaha meliputi tugas dan wewenang, tata cara penanganan perkara penegakan hukum persaingan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha, keempat mengenai pengadaan barang dan jasa meliputi pengertian dan jenis-jenis pengadaan barang dan jasa dan yang terakhir mengenai akibat hukum meliputi pengertian dan bentuk dari akibat hukum. Hasil pembahasan dalam skripsi ini yang pertama yakni telah terjadi praktek persekongkolan tender secara Horizontal yang dilakukan oleh PT. Ikhlas Bangun Sarana, PT. Hapsari Nusantara Gemilang dan PT. Cipta Aksara Perkasa. Dan juga telah terjadi Persekongkolan Vertikal yang dilakukan oleh Pokja I ULP Kabupaten Halmahera Utara. Kedua, akibat hukum yang didapatkan oleh para terlapor yakni PT. Ikhlas Bangun Sarana dan PT Hapsari Nusantara Gemilang dikenakan sanksi Administratif berupa denda yang harus disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan negara dan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan usaha yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan merugikan masyarakat berupa larangan PT. Cipta Aksara Perkasa untuk mengikuti pengadaan barang dan/atau jasa yang bersumber dari APBN/APBD selama 1 (satu) tahun diseluruh wilayah Indonesia. Ketiga pertimbangan hukum Majelis Komisi dalam putusan KPPU Nomor 30/KPPU-I/2019 telah sesuai dengan hukum persaingan usaha di Indonesia. Majelis Komisi dalam putusanya telah menggunakan dasar PERKOM Nomor 2 Tahun 2010 tentang pedoman Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan dalan tender untuk dijadikan dasar pertimbangan Majelis sebelum memutus perkara, serta dengan pendekatan pembuktian menggunakan Rule of Reason. Hendaknya para pihak sebaiknya saling berseinergi untuk meminimalisasi terjadinya persekongkolan tender dengan meningkatkan kesadaran hukum terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan tender dan KPPU sebagai lembaga yang menegakkan hukum persaingan usaha diharapkan memberikan sanksi yang berat kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar persekongkolan tender untuk dapat memberikan efek jera serta Pertimbangan Hukum Majelis KPPU dalam memutus perkara persekongkolan tender harus mempunyai alasan dan dasar yang kuat dan dapat memutus perkara dengan konsisten dan cermat demi terciptanya kepastian hukum.en_US
dc.description.sponsorship1. Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H. 2. Emi Zulaika, SH., M.H.en_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectHukum Persaingan Usahaen_US
dc.subjectPersekongkolan Tenderen_US
dc.subjectPengadaan Barang dan Jasaen_US
dc.titlePersekongkolan Tender Pembangunan Jalan Ruas Ngajam-Apulea Segmen III Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2018-2020 (Studi Putusan Kppu Nomor 30/Kppu-I/2019)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Emi Zulaika, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorIghfirlinaen_US
dc.identifier.finalizationFinalisasi tanggal 24 Maret 2023_M.Arif Tarchimansyahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record