Prosedur Pelaksanaan Perjalanan Dinas Karyawan di Pengadilan Agama Jember
Abstract
Berdasarkan hasil kegiatan selama Praktik Kerja Nyata (PKN) pada kantor
Pengadilan Agama Jember yang dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2021 – 30
April 2021, maka dapat diambil kesimpulan dapat mengetahui dan memahami
bagaimana kegiatan kepengurusan perjalananan dinas pada kantor Pengadilan
Agama Jember sebagai berikut:
1. Prosedur perjalanan dinas di Kantor Pengadilan Agama Jember dimulai dari
surat masuk undangan kegiatan perjalanan dinas yang telah disetujui oleh
pimpinan dan dikelompokkan menjadi dua yaitu perjalanan dinas internal dan
perjalanan dinas eksternal.
a. Perjalanan Dinas Internal
Setelah pimpinan membaca surat undangan kegiatan perjalanan dinas dan
memberikan persetujuan untuk melakukan perjalanan dinas internal,pimpinan
memberi perintah kepada Sekretaris untuk membuat surat tugas, daftar
normatif, dan surat perintah bayar. Sekretaris membuat surat tugas, daftar
normatif dan surat perintah bayar dan diserahkan kepada Bendahara untuk
pencairan dana perjalanan dinas. Setelah pencairan dana oleh Bendahara maka
dapat melakukan perjalanan dinas internal. Perjalanan dinas telah selesai, dan
melaporkan hasil kegiatan saat perjalanan dinas di depan forum. Yang
membedakan dengan prosedur perjalanan dinas eksternal yaitu Surat
Perjalanan Dinas dapat digantikan dengan daftar normatif / daftar nominatif.
b. Perjalanan Dinas Eksternal
Pimpinan memberikan persetujuan untuk melakukan perjalanan dinas
eksternal dan memberi perintah kepada Sekretaris untuk membuat surat tugas,
surat perjalanan dinas, dan surat perintah bayar. Sekretaris membuat surat
tugas, surat perjalanan dinas dan surat perintah bayar dan diserahkan kepada
Bendahara untuk pencairan dana perjalanan dinas. Setelah pencairan dana oleh
Bendahara maka dapat melakukan perjalanan dinas internal.Perjalanan dinas
telah selesai, dan melaporkan hasil kegiatan saat perjalanan dinas di depan
forum.