Show simple item record

dc.contributor.authorPUTRI, Rizkyatus Safa'ah Aditya
dc.date.accessioned2023-03-24T06:13:15Z
dc.date.available2023-03-24T06:13:15Z
dc.date.issued2021-06-02
dc.identifier.nim160710101214en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113398
dc.description.abstractMelakukan hubungan hukum seperti perjanjian dapat mengalami hambatan contohnya wanprestasi yang akan menimbulkan kerugian. Hal tersebut seperti yang terjadi diantara PT. Astra Sedaya Finance dengan Apriliani Dewi. Mereka telah sepakat untuk melakukan perjanjian hukum berupa pembiayaan multiguna. PT. Astra Sedaya Finance sepakat memberikan fasilitas pembiayaan kepada Apriliani Dewi dalam bentuk penyediaan dana untuk pembelian 1 (satu) unit mobil. Apriliani Dewi dan Suri Agung Prabowo memberikan kendaraan tersebut secara fidusia sebagai jaminan bahwa akan memenuhi kewajibannya. Namun secara sepihak, PT Astra Sedaya Finance merasa Apriliani Dewi telah melakukan wanprestasi sehingga PT. Astra Sedaya Finance merasa mempunyai hak untuk melakukan eksekusi sendiri sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Jaminan Fidusia tanpa melalui Pengadilan Negeri yaitu dengan meminta bantuan debt collector. Namun seringkali perlakuan debt collector melanggar etika dan peraturan di dalam melakukan penagihan. Atas perkara tersebut, Apriliani Dewi mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi mengenai Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Jaminan Fidusia karena merasa adanya pasal tersebut tidak melindungi Pemberi Fidusia atas harta bendanya dan justru cenderung melindungi Penerima Fidusia. Berdasarkan uraian tersebut selanjutnya akan di telaah, dikaji, dan dibahas dalam penulisan skripsi berjudul: Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Dengan rumusan masalah sebagai berikut: Pertama, apa yang emnjadi pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap hak eksekusi penerima fidusia telah sesuai dengan hukum yang berlaku?; kedua, bagaimana akibat hukum eksekusi jaminan fidusia pasca putusan mahkamah konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019?; bagaimana perlindungan hukum penerima fidusia pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019?. Tujuan Penelitian terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum yaitu 1) Penelitian ini dilakukan guna memenuhi persyaratan pokok yang bersifat akademis guna mencapai gelar Sarjana Hukum sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Fakultas Hukum Universitas Jember. 2) Penelitian ini digunakan sebagai bentuk kontribusi pemikiran dan wawasan ilmu hukum khususnya di bidang perbankan, dimana hasil dari penelitian ini diharapkan dapat berguna bagi almamater, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember dan masyarakat umum. 3) Penelitian ini dilakukan sebagai sarana menerapkan ilmu dan pengetahuan di bidang hukum, yang telah diperoleh di bangku perkuliahan yang kemudian diaplikasikan di masyarakat. Dan tujuan khusus yaitu untuk menjawab rumusan masalah yang ada dalam skripsi ini Metode Penelitian merupakan cara yang dapat memudahkan peneliti dalam melakukan penelitian. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif, yakni penelitian yang fokus untuk mengkaji penerapan-penerapan, kaidah-kaidah, atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Adapun dalam penulis skripsi ini, penulis menggunakan 3 (tiga) jenis pendekatan yang digunakan untuk menjawab rumusan masalah yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan koseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum. Hasil penelitian tersebut, penulis mendapat kesimpulan yaitu, pertama, pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap membuat hilangnya sifat kemudahan dari eksekusi jaminan fidusia. pertimbangan hukum yang menyatakan cidera janji ditentukan berdasarkan kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau berdasarkan atas upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji tidak perlu apabila dalam perjanjian sudah jelas menentukan kriteria wanprestasi dan sudah disebutkan didalam Akta Fidusia. Kedua, akibat hukum eksekusi pasca putusan 18/PUU-XVII/2019. Kedua, Adanya putusan Mahkamah Konstitusi membuat kreditur apabila merasa debitur melakukan cidera janji maka tidak dapat langsung mengeksekusi objek yang menjadi jaminan fidusia melainkan harus melalaui kesepakatan antara kreditur dan debitur bahwa debitur telah melakukan cidera janji dan perlu adanya kesukarelaan dari debitur untuk memyerahkan objek jaminan fidusia. Apabila debitur tidak dengan sukarela menyerahkan objek tersebut, maka kreditur tidak dapat langsung mengeksekusi melainkan harus melalui Pengadilan Negeri. Ketiga, perlindungan penerima fidusia pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yaitu dengan menerapkan 5C dan 7P dan para pihak dalam mengajukan akta kepada Notaris perlu disepakati lebih rinci lagi terutama mengenai masalah wanprestasi. Saran yang diambil penulis dari pembahasan yaitu Penerima Fidusia sebelum memberikan fasilitas pinjaman, sebaiknya mengetahui lebih cermat mengenai latar belakang calon peminjam supaya terhindar dari calon peminjam yang memiliki itikad tidak baik yaitu dengan menerapkan prinsip 5C dan 7P. Selain itu untuk pertimbangan hukum hakim merupakan alasan hakim dalam memutus perkara. Hakim harus cermat dalam mengambil keputusan. Hendaknya hakim mempertimbangkan sebelum mengambil keputusan apakah kepuutusan tersebut dapat menyelesaikan masalah atau justru akan menimbulkan masalah baru.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectEksekusien_US
dc.subjectObjeken_US
dc.subjectJaminanen_US
dc.subjectMahkamah Konstitusien_US
dc.titleEksekusi Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/Puu-Xvii/2019en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Moh. Ali, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Bhim Prakoso S.H., S.PN.,M.M.,M.Hen_US
dc.identifier.validatorYden_US
dc.identifier.finalizationFinalisasi tanggal 24 Maret 2023_M.Arif Tarchimansyahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record