dc.description.abstract | Berkenaan dengan penjatuhan putusan oleh hakim terhadap pelaku, maka seorang hakim
akan menjatuhkan vonis diantara batas-batas yang telah ditentukan oleh Undang Undang
Perlindungan Anak. Karena, terdapatnya batas penjatuhan pidana minimum dan maksimal
dalam Undang Undang Perlindungan Anak. Aturan lain yang juga mengatur hakim dalam
menjatuhkan sanksi terhadap terdakwa tertuang dalam Pasal 182 ayat (1) sampai (8)
KUHAP. Pada pasal 182 ayat (4) KUHAP yang menyatakan bahwa, “hakim dalam
menjatuhkan putusan harus berdasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang
terbukti dalam pemeriksaan di persidangan”. Namun dalam praktik nyata masih saja
terdapat hakim yang menjatuhkan vonis pidana penjara dibawah batasan minimum khusus.
Telah diketahui bahwa dalam Undang Undang Perlindungan Anak pidana yang telah diatur
memiliki batasan maksimum dan minimum. Salah satunya dalam kasus tindak pidana
pencabulan sebagaimana diajukan kasasi ke Mahkamah Agung oleh Jaksa Penuntut Umum
dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2331 K/Pid.Sus/2017, dengan terdakwa bernama
Misyoto bin Musohir (40 tahun). Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 5/Pid.
Sus/2017/PN.Bln., tanggal 24 Mei 2017 telah memutus terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memaksa Anak untuk melakukan
Perbuatan cabul yang dilakukan oleh Pendidik” dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
Misyoto bin Muso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda
sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Karena tidak
puas terhadap hasil putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding yang
kembali menguatkan putusan tersebut melalui Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin
Nomor 39/PID.SUS/2017/PT.BJM.
Permasalahan dalam skripsi ini yaitu ; (1) Apakah putusan hakim yang memutus dibawah
minimum khusus telah sesuai dengan ketentuan Pasal 182 ayat (4) KUHAP ? dan (2)
Apakah alasan diajukannya kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum karena hakim menjatuhkan
pidana di bawah minimum masuk dalam kategori peraturan hukum tidak diterapkan atau
diterapkan tidak sebagaimana mestinya ? Metode penelitian dalam skripsi ini
menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan
(statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang
di gunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Teknik analisis bahan
hukum yang akan digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan memeriksa, meneliti
data yang telah diperoleh baik bahan hukum primer, sekunder dan non hukum untuk
menjamin apakah bahan hukum
Berdasarkan hasil kesimpulan dapat dikemukakan bahwa Pertama, bahwa Putusan hakim
dalam perkara Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 5/Pid.Sus/2017/PN.Bln., yang memutus
dibawah minimum khusus sudah sesuai dengan Pasal 182 ayat (4) KUHAP. Terkait kasus
yang dikaji bahwasanya Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum dalam
requisitoirnya dengan pertimbangan bahwa Majelis Hakim dalam mengambil putusan disamping unsur legalitas juga lebih menitikberatkan pada keadilan, selain itu sejalan
dengan perkembangan hukum pidana modern, pemidanaan bukan bentuk tindakan untuk
membalas dendam melainkan sebagai sarana untuk koreksi diri dan juga untuk
menimbulkan efek jera bagi Terdakwa, karena bagaimanapun keadilan juga adalah milik
Terdakwa. Dalam hal ini, Majelis Hakim dapat menjatuhkan pidana yang lebih ringan agar
pemidanaan yang dijatuhkan proporsional dengan kesalahan yang dilakukan oleh pelaku.
Hal tersebut diatas sesuai dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan
Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI Tahun 2015 yang menyatakan
bahwa “hakim memutus sesuai surat dakwaan tetapi dapat menyimpangi ketentuan pidana
minimum khusus dengan membuat pertimbangan yang cukup” Kedua, Alasan diajukannya
kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum karena hakim menjatuhkan pidana di bawah minimum
masuk dalam kategori peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak
sebagaimana mestinya tidak sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP khususnya ketentuan
Pasal 253 ayat (1) huruf a, karena berat atau ringannya hukuman bukan merupakan bagian
dari hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya sebagai alasan
upaya hukum kasasi, sehingga kasasi harus ditolak
Berdasarkan kesimpulan yang telah dikemukakan dapat diberikan saran bahwa : Dengan
adanya putusan hakim yang adil, tepat dan bijaksana diharapkan diperoleh putusan yang
baik menyangkut keadilan bagi pelaku tindak pidana dengan memperoleh hukuman atau
sanksi yang setimpal dengan perbuatannya dan terhadap korban dapat diberikan rasa
keadilan dan perlindungan yang cukup memadai salah satunya dengan memberikan amar
putusan yang melindungi hak-hak anak sebagai korban. Dalam menjatuhkan pidana harus
mampu memberikan keadilan hukum dalam pertimbangan hukumnya. Hukum pada
dasarnya berfungsi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia,
sehingga hukum harus ditegakkan dan dijunjung tinggi dalam rangka menciptakan suatu
tatanan masyarakat yang tertib dan damai. Dengan jangka waktu pemeriksaan yang
singkat, majelis hakim sepatutnya betul-betul mempertimbangan fakta-fakta yang
terungkap di Pengadilan dan juga hati nuraninya | en_US |