Show simple item record

dc.contributor.authorASDIANTO, Rizky Nurman Candra
dc.date.accessioned2023-03-24T06:07:33Z
dc.date.available2023-03-24T06:07:33Z
dc.date.issued2021-04-16
dc.identifier.nim150710101607en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113393
dc.description.abstractBerkenaan dengan penjatuhan putusan oleh hakim terhadap pelaku, maka seorang hakim akan menjatuhkan vonis diantara batas-batas yang telah ditentukan oleh Undang Undang Perlindungan Anak. Karena, terdapatnya batas penjatuhan pidana minimum dan maksimal dalam Undang Undang Perlindungan Anak. Aturan lain yang juga mengatur hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap terdakwa tertuang dalam Pasal 182 ayat (1) sampai (8) KUHAP. Pada pasal 182 ayat (4) KUHAP yang menyatakan bahwa, “hakim dalam menjatuhkan putusan harus berdasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di persidangan”. Namun dalam praktik nyata masih saja terdapat hakim yang menjatuhkan vonis pidana penjara dibawah batasan minimum khusus. Telah diketahui bahwa dalam Undang Undang Perlindungan Anak pidana yang telah diatur memiliki batasan maksimum dan minimum. Salah satunya dalam kasus tindak pidana pencabulan sebagaimana diajukan kasasi ke Mahkamah Agung oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2331 K/Pid.Sus/2017, dengan terdakwa bernama Misyoto bin Musohir (40 tahun). Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 5/Pid. Sus/2017/PN.Bln., tanggal 24 Mei 2017 telah memutus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memaksa Anak untuk melakukan Perbuatan cabul yang dilakukan oleh Pendidik” dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Misyoto bin Muso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Karena tidak puas terhadap hasil putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding yang kembali menguatkan putusan tersebut melalui Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 39/PID.SUS/2017/PT.BJM. Permasalahan dalam skripsi ini yaitu ; (1) Apakah putusan hakim yang memutus dibawah minimum khusus telah sesuai dengan ketentuan Pasal 182 ayat (4) KUHAP ? dan (2) Apakah alasan diajukannya kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum karena hakim menjatuhkan pidana di bawah minimum masuk dalam kategori peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya ? Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang di gunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Teknik analisis bahan hukum yang akan digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan memeriksa, meneliti data yang telah diperoleh baik bahan hukum primer, sekunder dan non hukum untuk menjamin apakah bahan hukum Berdasarkan hasil kesimpulan dapat dikemukakan bahwa Pertama, bahwa Putusan hakim dalam perkara Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 5/Pid.Sus/2017/PN.Bln., yang memutus dibawah minimum khusus sudah sesuai dengan Pasal 182 ayat (4) KUHAP. Terkait kasus yang dikaji bahwasanya Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum dalam requisitoirnya dengan pertimbangan bahwa Majelis Hakim dalam mengambil putusan disamping unsur legalitas juga lebih menitikberatkan pada keadilan, selain itu sejalan dengan perkembangan hukum pidana modern, pemidanaan bukan bentuk tindakan untuk membalas dendam melainkan sebagai sarana untuk koreksi diri dan juga untuk menimbulkan efek jera bagi Terdakwa, karena bagaimanapun keadilan juga adalah milik Terdakwa. Dalam hal ini, Majelis Hakim dapat menjatuhkan pidana yang lebih ringan agar pemidanaan yang dijatuhkan proporsional dengan kesalahan yang dilakukan oleh pelaku. Hal tersebut diatas sesuai dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI Tahun 2015 yang menyatakan bahwa “hakim memutus sesuai surat dakwaan tetapi dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dengan membuat pertimbangan yang cukup” Kedua, Alasan diajukannya kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum karena hakim menjatuhkan pidana di bawah minimum masuk dalam kategori peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya tidak sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP khususnya ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a, karena berat atau ringannya hukuman bukan merupakan bagian dari hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya sebagai alasan upaya hukum kasasi, sehingga kasasi harus ditolak Berdasarkan kesimpulan yang telah dikemukakan dapat diberikan saran bahwa : Dengan adanya putusan hakim yang adil, tepat dan bijaksana diharapkan diperoleh putusan yang baik menyangkut keadilan bagi pelaku tindak pidana dengan memperoleh hukuman atau sanksi yang setimpal dengan perbuatannya dan terhadap korban dapat diberikan rasa keadilan dan perlindungan yang cukup memadai salah satunya dengan memberikan amar putusan yang melindungi hak-hak anak sebagai korban. Dalam menjatuhkan pidana harus mampu memberikan keadilan hukum dalam pertimbangan hukumnya. Hukum pada dasarnya berfungsi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia, sehingga hukum harus ditegakkan dan dijunjung tinggi dalam rangka menciptakan suatu tatanan masyarakat yang tertib dan damai. Dengan jangka waktu pemeriksaan yang singkat, majelis hakim sepatutnya betul-betul mempertimbangan fakta-fakta yang terungkap di Pengadilan dan juga hati nuraninyaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPidanaen_US
dc.subjectHakimen_US
dc.subjectPencabulan Terhadap Anaken_US
dc.titlePenjatuhan Pidana oleh Hakim dalam Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak (Putusan Mahkamah Agung Nomor 2331 K/Pid.sus/2017)en_US
dc.title.alternativeThe Punishment by Judge in Revocation Criminal Action of Children (Verdict of Supreme Court Number 2331 K/Pid.sus/2017)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1SAMSUDI, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2SAPTI PRIHATMINI, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.validatorYden_US
dc.identifier.finalizationFinalisasi tanggal 24 Maret 2023_M.Arif Tarchimansyahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record