Peran Sekretaris dalam Membantu Tugas Pimpinan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lumajang
Abstract
Menurut Susatyo dan Bambang (2014:4) Dalam sebuah perusahaan
untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan akan melaksanakan
kegiatan setiap hari, sehingga membutuhkan seseorang yang bertugas di
dalam kantor adalah seorang sekretaris, dalam sebuah kantor seorang
sekretaris bertugas membantu pimpinan dalam menyelesaikan pekerjaan-
pekerjaan kantor yang menjadi tanggung jawabnya.
Seorang sekretaris adalah salah satu hal terpenting bagi pimpinan,
karena banyak pimpinan yang tidak dapat menyelesaikan masalah atau
pekerjaannya sendirian. Karena pimpinan tentu tidak hanya mengerjakan
atau menyelesaikan satu pekerjaan dalam waktu yang belum bisa
ditentukan, maka dari itu sekretaris memegang kendali penting untuk
membantu semua pekerjaan atau masalah yang pimpinan hadapi. Seorang
sekretaris juga menjadi penengah antara bawahan dan pimpinan, pimpinan
terkadang tidak bisa langsung yang terjun ke lapangan karena tentunya
pimpinan memiliki kesibukan tersendiri, dengan begitu pimpinan mengutus
sekretaris untuk menghadapi, menangani, dan mengontrol kegiatan di
lapangan.
Sekretaris merupakan jembatan langsung antara pimpinan dan pegawai
yang memiliki peranan penting. Seorang sekretaris dapat berperan sebagai
perpanjangan tangan organisasi dan pimpinan organisasi, juga dapat
berperan sebagai juru bicara pegawai.
Sekretaris dapat menjadi kepercayaan pertama bagi pimpinan,
tempat merundingkan berbagai hal yang bersifat rahasia terkait dengan
pekerjaan kantor, tempat berdiskusi tentang rencana-rencana kerja dan
tempat bertukar ide tentang berbagai masalah yang muncul di kantor. Tugas
sekretaris pada dasarnya mencakup dua hal. Pertama, tugas-tugas yang
berhubungan dengan tugas kesekretarisannya. Kedua, yang sekaligus
merupakan tugas utama dari seorang sekretaris, yaitu membantu pimpinan agar pimpinan dapat bekerja secara optimal, berhasil guna, berdaya guna,
dan lebih profesional.
Pada tanggal 9 April 2019 di Kabupaten Jember Jawa Timur.
Terdakwa Sugiarto, selaku Sekda (Sekretaris Daerah) sekaligus sebagai
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan terdakwa Ita
Poeriandayani, Kepala DPPKAD (Dinas Pengelolaan Pendapatan
Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Jember yang juga sebagai Wakil
Ketua TP4D dalam kasus Korupsi dana hibah BANSOS (bantuan sosial)
pada tahun 2015 lalu sebesar Rp38.5 Miliar yang bersumber dari APBD
Perubahan Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2015 sejumlah
Rp206.111.625.480, yang merugikan keuangan negara senilai Rp90 juta
yang termasuk dari total kerugian negara sebesar Rp1.045.000.000 (satu
milyar empat puluh lima juta rupiah) berdasarkan laporan Hasil Perhitungan
Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Jawa
Timur Nomor : 5-1214/ PW13/ 05/ 2018 tanggal 05 Maret 2018, divonis
pidana penjara selama 1 (satu) tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan
Tipikor Surabaya, pada Kamis, 14 Maret 2019. Seorang sekretaris harus
memiliki sikap salah satunya adalah pertimbangan sebelum bertindak
(Good judgement), dengan seperti itu sekretaris akan memikirkan dengan
baik pekerjaan yang dia kerjakan, mengetahui waktu yang tepat untuk
bertindak, meninjau keadaan untuk mengetahui tindakan yang perlu
dilakukan, dan bertindak sesuai dengan kebutuhan. Dan seorang sekretaris
yang profesional tentunya memiliki sikap-sikap yang baik untuk di contoh,
antara lain: tekun, disiplin, berpenampilan menarik, loyal, selalu berusaha
melakukan yang terbaik, pandai memilih kata saat bicara, good attitude, dan
menjaga nama baik perusahaannya.
Maka berdasarkan uraian di atas dan guna untuk memperluas
wawasan pengetahuan dan keterampilan serta mengenalkan peran sekretaris
dalam membantu tugas pimpinan pada, laporan Praktik Kerja Nyata ini
mengambil judul “Peran Sekretaris Dalam Membantu Tugas Pimpinan Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten
Lumajang”.
Collections
- DP-Sectariat Economic [237]