Akuntansi Bagi Hasil Pertanian Akad Muzara’Ah Studi pada Pertanian Desa Tekung, Kecamatan Tekung, Kab.lumajang
Abstract
Bagi hasil dalam sektor pertanian sudah dikenal sejak dulu, sehingga berlaku secara turun temurun. Bagi hasil terdapat di beberapa daerah termasuk di Kabupetan Lumajang Kecamatan Tekung yang sesuai data statistik memiliki luas tanah 1.878.34 hektar dan mayoritas komoditas adalah tanaman padi hingga 4.342 hektar akan tetapi banyaknya praktik bagi hasil tidak diimbangi dengan adanya regulasi tentang akuntansi yang dibutuhkan oleh pemilik dan pengelola tanah dalam mempertanggungjawabkan pembagian hasil usaha. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa sistem bagi hasil pertanian akad muzara’ah dan menghasilkan model akuntansi akad muzara’ah. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif pada umumnya dan fenomenologi pada khususnya. Pada penelitian ini mengambil sampel dua orang yakni pemilik sawah dan pengelolah sawah.
Hasil penelitian ini memberikan penjelasan bahwa penelitian ini dilakukan sesuai akad muzara’ah dan disepakati di awal dengan pembagiannya di akhir masa panen. Bagi hasil dianggap menguntungkan kedua pihak yakni pemilik dan pengelolah sawah. Bentuk pencatatan bagi hasil di catat oleh pemilik sawah dengan mencatatn transanksi pemasukan dan pengeluaran. Sehingga muncul pembagian hasil yakni 20% untuk pengelolah sawah dan 80% untuk pemilik sawah. Model yang dihasilkan dalam penelitian ini memberikan gambaran tentang bukti kas,arus kas, jurnal umum, laporan laba-rugi dan prinsip bagi hasil usaha. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan proses bagi hasil pertanian di Desa Tekung bisa berkembang dan bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di Desa Tekung, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang.
Collections
- MT-Accounting [51]