Show simple item record

dc.contributor.authorNur Indah Sari
dc.date.accessioned2013-12-20T07:18:57Z
dc.date.available2013-12-20T07:18:57Z
dc.date.issued2013-12-20
dc.identifier.nimNIM060910101218
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/11323
dc.description.abstractSebagai bangsa yang bertanggung jawab dan berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi, maka Indonesia ikut menandatangani United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) pada tanggal 18 Desember 2003 dan telah meratifikasi konvensi tersebut pada tanggal 18 April 2006 yang menghasilkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang pengesahan terhadap United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Dengan dikeluarkannya undang-undang tersebut, maka konvensi internasional berupa UNCAC 2003 dapat berlaku di Indonesia sesuai dengan hukum normatif Indonesia yang kemudian diimplementasikan sebagaimana mestinya. Dengan meratifikasi UNCAC, berarti bahwa Indonesia telah menyatakan kesediaannya untuk diikat secara definitif oleh konvensi. Hal ini mengakibatkan adanya beberapa penyesuaian yang dilakukan pemerintah terkait pasal-pasal konvensi yang diratifikasi. Implikasi dari diratifikasinya UNCAC ini adalah diakomodasikannya 2 strategi utama UNCAC berupa kerja sama dalam hal Asset Recovery dan kerja sama internasional. Dalam rangka Asset Recovery, Indonesia masih menerapkan dua bentuk kerja sama yaitu Ekstradisi dan Bantuan Hukum Timbal Balik. Sedangkan kerja sama internasional yang berhasil dilakukan adalah kerja sama oleh KPK dengan lembaga antikorupsi BPR (Malaysia) dan KICAC (Korea), kerja sama KPK dengan International Association of Anti-Corruption Authorities (IAACA) dan World Bank, serta kerja sama dalam upaya penemuan kembali aset negara yang dikorupsi mantan Presiden Soeharto oleh Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative. Ratifikasi UNCAC terbukti memiliki nilai positif bagi Indonesia, diantaranya UNCAC memfasilitasi dan memberi akses untuk mempermudah melakukan kerja sama dengan negara-negara lain, khususnya negara sesama peratifikasi. Walaupun demikian, tentunya masih terdapat kendala-kendala dalam pelaksanaannya. Namun setidaknya dengan meratifikasi UNCAC, Indonesia mempunyai payung hukum internasional yang dapat dijadikan pedoman dan kerangka kerja sama dengan negara lain dalam menangani kasus korupsi yang melintas batas negara. Dengan demikian, pemberantasan korupsi di Indonesia dapat berjalan dengan efektif untuk mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060910101218;
dc.subjectIMPLIKASI RATIFIKASI, PEMERINTAH INDONESIAen_US
dc.titleIMPLIKASI RATIFIKASI UNITED NATIONS CONVENTION AGAINTS CORRUPTION (UNCAC) OLEH PEMERINTAH INDONESIAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record