IMPLIKASI RATIFIKASI UNITED NATIONS CONVENTION AGAINTS CORRUPTION (UNCAC) OLEH PEMERINTAH INDONESIA
Abstract
Sebagai bangsa yang bertanggung jawab dan berkomitmen terhadap
pemberantasan korupsi, maka Indonesia ikut menandatangani United Nations
Convention Against Corruption (UNCAC) pada tanggal 18 Desember 2003 dan telah
meratifikasi konvensi tersebut pada tanggal 18 April 2006 yang
menghasilkan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang pengesahan terhadap United Nations
Convention Against Corruption (UNCAC). Dengan dikeluarkannya undang-undang
tersebut, maka konvensi internasional berupa UNCAC 2003 dapat berlaku di
Indonesia sesuai dengan hukum normatif Indonesia yang kemudian
diimplementasikan sebagaimana mestinya.
Dengan meratifikasi UNCAC, berarti bahwa Indonesia telah menyatakan
kesediaannya untuk diikat secara definitif oleh konvensi. Hal ini mengakibatkan
adanya beberapa penyesuaian yang dilakukan pemerintah terkait pasal-pasal konvensi
yang diratifikasi. Implikasi dari diratifikasinya UNCAC ini adalah
diakomodasikannya 2 strategi utama UNCAC berupa kerja sama dalam hal Asset
Recovery dan kerja sama internasional.
Dalam rangka Asset Recovery, Indonesia masih menerapkan dua bentuk
kerja sama yaitu Ekstradisi dan Bantuan Hukum Timbal Balik. Sedangkan kerja sama
internasional yang berhasil dilakukan adalah kerja sama oleh KPK dengan lembaga
antikorupsi BPR (Malaysia) dan KICAC (Korea), kerja sama KPK dengan
International Association of Anti-Corruption Authorities (IAACA) dan World Bank,
serta kerja sama dalam upaya penemuan kembali aset negara yang dikorupsi mantan
Presiden Soeharto oleh Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative.
Ratifikasi UNCAC terbukti memiliki nilai positif bagi Indonesia, diantaranya
UNCAC memfasilitasi dan memberi akses untuk mempermudah melakukan kerja
sama dengan negara-negara lain, khususnya negara sesama peratifikasi. Walaupun
demikian, tentunya masih terdapat kendala-kendala dalam pelaksanaannya. Namun
setidaknya dengan meratifikasi UNCAC, Indonesia mempunyai payung hukum
internasional yang dapat dijadikan pedoman dan kerangka kerja sama dengan negara
lain dalam menangani kasus korupsi yang melintas batas negara. Dengan demikian,
pemberantasan korupsi di Indonesia dapat berjalan dengan efektif untuk mewujudkan
Indonesia yang bebas korupsi.