Show simple item record

dc.date.accessioned2023-03-20T08:29:43Z
dc.date.available2023-03-20T08:29:43Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.nim150710101388en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113238
dc.description.abstractUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik telah hadir sebagai upaya pelembagaan partai politik dalam kehidupan demokrasi. Kemandirian partai politik menjadi salah satu hal penting yang diaturnya. Pengelolaan internal partai dibuat agar bebas dari intervensi pihak manapun, termasuk dalam hal mengelola konflik/perselisihan di internalnya. Untuk itulah dalam UU tersebut diatur mengenai penyelesaian perselisihan internal dan kelembagaan mahkamah partai politik, sebagai lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan internal partai. Kendati sudah ada pengaturannya, kasus penyelesaian perselisihan internal partai justru masih ada yang berlarut-larut dan menghabiskan banyak waktu serta biaya. Hal ini disebabkan pengaturannya yang masih kabur dan terdapat norma yang ambivalen hingga membawa dampak multitafsir. Kedudukan mahkamah partai politik dalam UU tersebut pun tidak mendapat kepastian. Contoh kasus bisa dilihat dari apa yang telah dialami Partai Golkar. Pada tahun 2014, Partai Golkar mengalami perselisihan internal partai politik. Partai Golkar terbelah menjadi dua kubu yang saling mengklaim keabsahan kepengurusan. Aburizal Bakri sebagai Ketua Umum menyelenggarakan MUNAS di Bali, sedangkan Agung Laksono yang membentuk Tim Penyelemat Partai Golkar menyelenggarakan MUNAS di Jakarta. Keduanya saling mengajukan pengesahan kepengurusan di Kementrian Hukum dan HAM. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, Partai Golkar mengalami perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan. Jenis perselisihan ini bersifat faksional dan sangat berdampak secara keorganisasian partai. Upaya penyelesaian perselisihan dilakukan melalui mahkamah partai politik maupun peradilan umum. Penyelesaian mulanya dilakukan melalui Mahkamah Partai Golkar (MPG). Namun, penyelesian tidak tercapai. Sehingga mahkamah Partai Golkar dianggap tidak dapat menyelesaikan perselisihan. Dalam putusan MPG pun terjadi dissenting opinion sehingga putusan menjadi kabur. Terlebih, salah satu hakim MPG yakni Aulia A. Rachman tidak memberikan pendapat karena tidak hadir. Maka, hakim MPG berjumlah genap. Dua hakim berpendapat penyelesaian harus menempuh proses hukum (peradilan umum), dan dua lainnya menyatakan MUNAS Jakarta yang sah dengan syarat harus kembali menggelar MUNAS pada tahun 2016 mendatang. Keputusan MPG yang demikian bersifat samar dan menimbulkan multitafsir dari berbagai pihak. Hakim Mahkamah Partai Golkar pun juga partisan. Selain itu, MPG dalam peraturan internal partai, kedudukannya berada dalam subordinasi DPP. Penyelesaian persilihan menempuh jalan panjang dari berbagai pengadilan dan memakan banyak waktu. Oleh karenanya penulis tertarik meneliti kedudukan mahkamah Partai Golkar dalam penyelesaian perselisihan internal partai. Tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk mengetahui kedudukan mahkamah partai politik di Indonesia dalam Undang-Undang. Kemudian untuk memberikan justifikasi kedudukan kelembagaan mahkamah Partai Golkar pada Undang-Undang dan Peraturan Internal Partai Golkar dalam penyelesaian perselisihan internal partai. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Metode dalam pengumpulan bahan hukum, penulis menggunakan dua sumber bahan hukum, yang pertama yaitu sumber bahan hukum primer . Sumber bahan hukum ini berasal dari peraturan perundang-undangan, dan yang kedua yaitu sumber bahan hukum sekunder yang sumber bahan hukum ini berasal dari buku-buku hukum dan teori ahli, peraturan internal partai, dan beberapadokumen, kemudian melakukan analisa bahan hukum. Hasil dari penelitian ini adalah, kedudukan mahkamah partai politik dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tidak jelas, pengaturannya masih terlalu sederhana. Pengaturan mahkamah partai tidak jelas mulai dari definisinya, segi pembentukannya, pertanggungjawabannya, legalitas dan hakim mahkamah partai politik, susunan dan kedudukan mahkamah partai politik, hingga prosedur beracaranya. Norma dalam Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 juga terdapat kerancuan dan bersifat ambivalen. Model pengaturan tersebut mengaburkan kedudukan mahkamah partai politik. Hal ini membawa dampak penyelesaian perselisihan internal partai politik menjadi tidak efektif dan efisien. Kemudian, kedudukan mahkamah Partai Golkar tidak memiliki cukup justifikasi dalam penyelesaian perselisihan internal partai. Kedudukannya tidak menunjang penyelesian melalui Mahkamah Partai Golkar menjadi mungkin. Dalam peraturan internal, AD/ART tidak memuat kelembagaan mahkamah partai. Sedangkan pada peraturan organisasi, mahkamah partai berada dalam subordinasi DPP, dan para hakimnya rangkap jabatan serta partisan. Terdapat ketidaksesuaian pengaturan dalam undang-undang dengan pengaturan di internal partai. Hakim tidak dapat mengambil putusan dan Mahkamah Partai Golkar tidak dapat menyelesaikan perkara. Kasus Golkar membuktikan bahwa manajemen penyelesaian perselisihan internal partai politik kita bertentangan dengan asas asas hukumen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectKedudukan Mahkamahen_US
dc.subjectPartai Golongan Karyaen_US
dc.subjectPerselisihan Internalen_US
dc.titleKedudukan Mahkamah Partai Golongan Karya dalam Penyelesaian Perselisihan Internal Partaien_US
dc.title.alternativeThe Position of the Golongan Karya Party’s Internal Court In The Resolving of the Internal Party Disputeen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Jayus, S.H, M.Hum.en_US
dc.identifier.pembimbing2Gautama Budi Arundhati, S.H., LL.Men_US
dc.identifier.validatorYden_US
dc.identifier.finalizationFinalisasi Tanggal 20 Maret 2023_M. Arif Tarchimansyahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record