Show simple item record

dc.contributor.authorANGGRAENI, Devi Putri
dc.date.accessioned2023-03-20T07:15:59Z
dc.date.available2023-03-20T07:15:59Z
dc.date.issued2022-07-25
dc.identifier.nim160710101139en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113175
dc.description.abstractSebagai generasi muda yang masih mengalami sebuah periode transisi baik dalam segi fisik, psikologis, emosional, dan sosial, anak memerlukan sebuah perhatian khusus yang dapat memperhatikan tumbuh kembang serta kehidupan di masa depan. Namun terkadang dikarenakan usia yang masih muda dengan perkembangan jiwa dan mental yang labil, serta kondisi sosial maupun kurangnya kasih sayang dan bimbingan orang tua, membuat beberapa anak salah dalam mengambil langkah sehingga harus berada di sebuah kondisi yang dapat menjadikannya sebagai seorang pelaku dan/atau seorang korban seperti pada kasus tindak pidana kekerasan seksual. Munculnya kondisi tersebut apabila didasarkan dengan penelitian huku m normatif dan dikaitkan dengan penjatuhan hukuman yang diberikan kepada pelaku anak seperti yang tercantum pada putusan pengadilan No. 3/Pid.Sus/2013/PN.Pt; dan putusan pengadilan No. 1/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Pts; yang pada intinya menjatuhkan hukuman materil kepada pelaku anak berupa ancaman pidana kumulatif berupa penjara dan denda yang dapat dikonversi dengan pidana kurungan, maka akan ditemukan beberapa permasalahan hukum yaitu mengenai pengaturan penjatuhan sanksi pidana denda yang dikonversi dengan pidana kurungan yang dijatuhkan kepada pelaku anak jika dikaitkan dengan Pasal 71 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan pengaturan perlindungan hukum terhadap Anak sebagai Korban Tindak Pidana Persetubuhan jika dilihat dalam Hukum Pidana Positif di Indonesia. Selanjutnya untuk menyelesaikan beberapa permasalahan hukum tersebut maka diperlukan beberapa solusi yang dapat untuk diterapkan, seperti: Pertama dalam menentukan apakah pengaturan mengenai penjatuhan sanksi pidana denda yang dikonversi dengan pidana kurungan yang dijatuhkan kepada pelaku anak pada kedua putusan pengadilan yang telah disebutkan sebelumnya dapat dinyatakan sesuai atau tidak sesuai jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 71 Ayat (3) UU SPPA, maka diperlukan putusan pengadilan lain dengan pengaturan penjatuhan hukuman pengganti dari denda yang berbeda dengan putusan pengadilan yang telah disebutkan sebelumnya, seperti yang tercantum pada putusan pengadilan No. 5/Pid.Sus-Anak/2020/PN. Amt; dan putusan pengadilan No. 11/Pid.Sus-Anak/2020/PN. Pmn; agar nantinya dapat dilakukan perbandingan dan pengkajian untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang ada, dan dengan mempertimbangkan pula asas pemidanaan anak serta tujuan dari pemidanaan anak didalamnya; Kedua untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap anak korban jika dilihat dalam hukum positif di Indonesia, maka diperlukan untuk terlebih dahulu mengetahui terkait apa saja bentuk dari perlindungan hukum terhadap anak korban yang tercantum di peraturan perundangan serta bagaimana pengaplikasiannya dalam melindungi hak anak korban yang sedang berhadapan dengan hukum. Hal ini karena tidak semua bentuk dari pengaturan perlindungan hukum khususnya yang secara langsung seperti pemberian hak restitusi anak korban tidak dapat diterapkan secara maksimal, dengan alasan terdapat ketidakmampuan pada diri pelaku anak atau pihak keluarganya untuk membayarkan restitusi, serta tidak terdapat penjatuhan hukuman kepada pelaku anak yang dapat sekaligus menjadi solusi untuk mengatasi kendala terhambatnya pemberian hak restitusi anak korban sehingga program rehabilitasi dan proses pemulihan keadaan anak korban paskah terjadinya tindak pidana dengan pengawasan para ahli juga menjadi terhambat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Hukum bagi anaken_US
dc.subjectTindak Pidana Persetubuhanen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Pelaku dan Korban Tindak Pidana Persetubuhanen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Ibu Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M.Humen_US
dc.identifier.pembimbing2Dodik Prihatin A.N., S.H., M.Humen_US
dc.identifier.validatorArinen_US
dc.identifier.finalizationFinalisasi Tanggal 20 Maret 2023_M. Arif Tarchimansyahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record