Prosedur Penindakan Rokok Ilegal pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pebean C Probolinggo
Abstract
Praktek Kerja Nyata (PKN) ini dilaksanakan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean C Kota Probolinggo, yang dilaksanakan pada tanggal 07 Maret 2022 sampai dengan 20 Mei 2022, Tujuan Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah untuk mengetahui dan memahami Prosedur Penindakan Rokok Ilegal (Hasil Tembakau). Hasil Tembakau (HT) adalah salah satu Barang Kena Cukai (BKC) yang peredarannya harus diawasi dan konsumsinya harus dikendalikan karena jika dikonsumsi secara berlebihan maka akan dapat membawa dampak negatif bagi masyarakat. Terdapat pelanggaran-pelanggaran yang terjadi daerah Probolinggo yang diantaranya penjualan rokok ilegal dan hal tersebut akan merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.
Oleh sebab itu, Pihak Bea Cukai mempunyai wewenang untuk melaksanakan penindakan dalam bea cukai berupa pemeriksaan dan penyegelan. Bentuk dari penindakan tersebut diambil dikarenakan Hasil Tembakau merupakan Barang Kena Cukai yang peredarannya harus diawasi dan di batasi konsumsinya di Indonesia karena jika konsumsinya berlebihan akan membawa dampak negatif dalam Masyarakat. Dalam Prosedur penindakan, Petugas pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap lokasi usaha sesuai dengan informasi yang di dapat sehingga Petugas penindakan dapat melakukan penyegelan BHP berupa hasil tembakau dan membuat laporan Penindakan, setelah itu diserahkan kepada Petugas Pencacahan untuk melakukan pencacahan BHP hingga sesuai datanya, selanjutnya Petugas penelitian melakukan wawancara dalam upaya penyelesaian perkara, sehingga Petugas Penelitian dapat membuat Nota Dinas dan menunggu Keputusan Kepala Kantor Sanksi yang dikenakan atas pelanggaran ini adalah sanksi administrasi paling sedikitnya 2 kali nilai cukai, paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya di bayar Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.