Intensi Kepala Keluarga dalam Menikahkan Remaja Perempuan dibawah Usia 19 Tahun di Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso
Abstract
Pernikahan yang dilakukan pada remaja perempuan dibawah usia 19 tahun atau dibawah usia ideal menimbulkan berbagai pro dan kontra dalam masyarakat. Faktanya pernikahan usia dini merupakan salah satu tindakan melanggar hak asasi anak. Kepala keluarga merupakan seseorang yang mempunyai peran besar dalam keluarga untuk melakukan upaya pencegahan perilaku pernikahan usia dini. Lebih dari 700 juta perempuan di Indonesia yang hidup saat ini menikah sebelum mereka mencapai usia dewasa yaitu usia 18 tahun, sepertiga atau sekitar 250 juta anak menikah sebelum berusia 15 tahun. Tujuan dilakukan penelitian untuk menganalisis sikap kepala keluarga terhadap perilaku menikahkan remaja perempuan di bawah usia 19 tahun di Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso. Jenis penelitian menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan desain studi fenomenologi. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam serta dokumentasi. Informan dalam penelitian ini berjumlah 7 kepala keluarga yang mempunyai anak remaja perempuan berusia dibawah 19 tahun yang ditentukan dengan teknik Purposive Sampling. Hasil penelitian menunjukkan sebagian besar informan memiliki sikap positif dalam keyakinannya terhadap perilaku pernikahan usia dini dengan alasan bahwa perilaku tersebut sudah biasa dilakukan sebagai budaya setempat. Informan juga menunjukkan sebuah evaluasi hasil terhadap perilaku dengan menyampaikan kepercayaanya, jika melakukan perilaku tersebut akan mendapatkan dampak positif seperti berkuranganya beban keluarga secara ekonomi sebagai hasil yang positif.
Collections
- UT-Faculty of Public Health [2227]