Show simple item record

dc.contributor.authorLucky Aziza
dc.date.accessioned2013-12-20T07:10:48Z
dc.date.available2013-12-20T07:10:48Z
dc.date.issued2013-12-20
dc.identifier.nimNIM070910101012
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/11305
dc.description.abstractKerja sama antara Indonesia dengan Amerika Serikat lewat NAMRU-2 (Naval Medical Research Unit-2) telah terjalin dan berlangsung hingga lebih dari tiga puluh tahun. NAMRU-2 merupakan laboratorium penelitian biomedis milik Angkatan Laut Amerika Serikat. NAMRU-2 hadir di Indonesia pertama kali pada tahun 1968 untuk membantu Departemen Kesehatan Indonesia meneliti dan menangani wabah penyakit pes (bubonic plague ) di Boyolali, Jawa Tengah. Keberhasilan NAMRU-2 dalam membantu pemerintah mengatasi penyakit tersebut membuat pemerintah, melalui menteri kesehatan G.A Siwabessy mengundang kembali lembaga kesehatan milik angkatan laut AS tersebut ke Indonesia untuk kembali membantu Departemen Kesehatan RI meneliti dan mengatasi penyakit Malaria di Papua. Dengan adanya kerja sama tersebut, Departemen Kesehatan RI bersama NAMRU-2 berhasil menekan korban kedua penyakit tersebut. Selanjutnya kerja sama antara Departemen Kesehatan dengan NAMRU-2 diresmikan lewat penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada tahun 1970. Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk meneliti penyakit-penyakit infeksi menular yang ada di negara-negara tropis, khususnya di Indonesia. Kerja sama antara Departemen Kesehatan dengan NAMRU-2 berlangsung hingga lebih dari tiga puluh tahun. Selama masa kerja sama tersebut pemerintah Indonesia merasa kerja sama dengan NAMRU-2 tidak banyak membawa manfaat bagi kemajuan kesehatan Indonesia, terutama pemberantasan penyakit menular seperti HIV dan AIDS, Demam Berdarah Dengue serta Flu Burung. Selain keberadaan NAMRU-2 juga dianggap tidak menguntungkan bagi bangsa Indonesia karena status diplomatik yang dimiliki oleh seluruh personel NAMRU-2 yang berasal dari Amerika Serikat. Dengan memiliki kekebalan diplomatik, perseonel asal Amerika tersebut leluasa untuk masuk dan melakukan penelitian di seluruh wilayah Indonesia tanpa dicurigai. Selain itu mereka juga mendapatkan keistimewaan tidak bisa disentuh oleh alat-alat negara Indonesia. Kondisi demikian dirasakan tidak menguntungkan oleh pemerintah karena dapat mengancam keamanan nasional Indonesia. Oleh karenanya, pemerintah Indonesia melalui aktor pembuat keputusannya memutuskan untuk menghentikan kerja sama dengan NAMRU-2. Aktor pembuat keputusan Indonesia yang terlibat adalah Menteri Kesehatan, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahan dan Keamanan serta Markas Besar TNI dan Badan Intelejen Negara (BIN). Selain melibatkan aktor pemerintah juga melibatkan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai kerja sama dengan NAMRU-2 tersebut. Keputusan pemerintah Indonesia pada akhirnya adalah tidak melanjutkan kerja sama dengan NAMRU-2 setelah masing-masing aktor pembuat keputusan mengajukan persepsi dan pandangan mengenai kerja sama pemerintah Indonesia dengan NAMRU-2. Kerja sama dengan NAMRU-2 berakhir setelah Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengirimkan surat penghentian kerja sama kepada Duta Besar Amerika, Cameron Humme, pada bulan Oktober 2009 lewat surat bernomor 919/Menkes/X/2009.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070910101012;
dc.subjectPEMERINTAH INDONESIA MENOLAK PERPANJANGAN KERJASAMA DENGAN NAMRU-2en_US
dc.titleKEPUTUSAN PEMERINTAH INDONESIA MENOLAK PERPANJANGAN KERJASAMA DENGAN NAMRU-2en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record