KEPUTUSAN PEMERINTAH INDONESIA MENOLAK PERPANJANGAN KERJASAMA DENGAN NAMRU-2
Abstract
Kerja sama antara Indonesia dengan Amerika Serikat lewat NAMRU-2
(Naval Medical Research Unit-2) telah terjalin dan berlangsung hingga lebih dari tiga
puluh tahun. NAMRU-2 merupakan laboratorium penelitian biomedis milik
Angkatan Laut Amerika Serikat. NAMRU-2 hadir di Indonesia pertama kali pada
tahun 1968 untuk membantu Departemen Kesehatan Indonesia meneliti dan
menangani wabah penyakit pes (bubonic plague
) di Boyolali, Jawa Tengah.
Keberhasilan NAMRU-2 dalam membantu pemerintah mengatasi penyakit tersebut
membuat pemerintah, melalui menteri kesehatan G.A Siwabessy mengundang
kembali lembaga kesehatan milik angkatan laut AS tersebut ke Indonesia untuk
kembali membantu Departemen Kesehatan RI meneliti dan mengatasi penyakit
Malaria di Papua. Dengan adanya kerja sama tersebut, Departemen Kesehatan RI
bersama NAMRU-2 berhasil menekan korban kedua penyakit tersebut. Selanjutnya
kerja sama antara Departemen Kesehatan dengan NAMRU-2 diresmikan lewat
penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada tahun 1970. Tujuan
dari kerja sama ini adalah untuk meneliti penyakit-penyakit infeksi menular yang ada
di negara-negara tropis, khususnya di Indonesia.
Kerja sama antara Departemen Kesehatan dengan NAMRU-2 berlangsung
hingga lebih dari tiga puluh tahun. Selama masa kerja sama tersebut pemerintah
Indonesia merasa kerja sama dengan NAMRU-2 tidak banyak membawa manfaat
bagi kemajuan kesehatan Indonesia, terutama pemberantasan penyakit menular
seperti HIV dan AIDS, Demam Berdarah Dengue serta Flu Burung. Selain keberadaan NAMRU-2 juga dianggap tidak menguntungkan bagi bangsa Indonesia
karena status diplomatik yang dimiliki oleh seluruh personel NAMRU-2 yang berasal
dari Amerika Serikat. Dengan memiliki kekebalan diplomatik, perseonel asal
Amerika tersebut leluasa untuk masuk dan melakukan penelitian di seluruh wilayah
Indonesia tanpa dicurigai. Selain itu mereka juga mendapatkan keistimewaan tidak
bisa disentuh oleh alat-alat negara Indonesia. Kondisi demikian dirasakan tidak
menguntungkan oleh pemerintah karena dapat mengancam keamanan nasional
Indonesia. Oleh karenanya, pemerintah Indonesia melalui aktor pembuat
keputusannya memutuskan untuk menghentikan kerja sama dengan NAMRU-2.
Aktor pembuat keputusan Indonesia yang terlibat adalah Menteri Kesehatan, Menteri
Luar Negeri, Menteri Pertahan dan Keamanan serta Markas Besar TNI dan Badan
Intelejen Negara (BIN). Selain melibatkan aktor pemerintah juga melibatkan Komisi
I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia untuk memberikan
rekomendasi kepada pemerintah mengenai kerja sama dengan NAMRU-2 tersebut.
Keputusan pemerintah Indonesia pada akhirnya adalah tidak melanjutkan
kerja sama dengan NAMRU-2 setelah masing-masing aktor pembuat keputusan
mengajukan persepsi dan pandangan mengenai kerja sama pemerintah Indonesia
dengan NAMRU-2. Kerja sama dengan NAMRU-2 berakhir setelah Menteri
Kesehatan Siti Fadilah Supari mengirimkan surat penghentian kerja sama kepada
Duta Besar Amerika, Cameron Humme, pada bulan Oktober 2009 lewat surat
bernomor 919/Menkes/X/2009.