dc.description.abstract | Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasca Diberlakukan Undang-undang
No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah; Diyah Novita Sari, 170710101274, 2023; 54 halaman;
Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember.
Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja, terdapat kebijakan Perizinan berusaha yang memangkas
beberapa tahapan perizinan. Dan berlakunya Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah, berimbas pada situasi dan kondisi yang
memerlukan pemahaman baru terhadap paradigma hukum di bidang
pengelolaan keuangan, tatanan pemerintahan yang berbasis tata kelola
yang baik, harus memperhatikan integritas hukum, transparansi hukum,
partisipasi, akuntabilitas, dan bervisi keuangan secara yuridis.
Pengelolaan keuangan daerah khususnya di bidang pemungutan pajak
dan retribusi membutuhkan pengaturan hukum yang harus dituangkan
dalam perangkat peraturan perundang-undangan (legal aspect) berupa
Perda yang memiliki nilai yuridis-normatif maupun yuridis-sosiologis.
Selain itu perubahan Paradigma penyelenggaran pemerintahan daerah
(otonomi daerah) di Indonesia dari pola sentralisasi menjadi pola yang
terdesentralisasi membawa konsekuensi terhadap makin besarnya
penyerahan wewenang dari pemerintah (pusat) kepada pemerintah
daerah disatu sisi, dan disisi lain pemerintah daerah memiliki
kewenangan yang besar untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri secara otonom. Salah satu pilar pokok otonomi daerah
adalah kewenangan daerah untuk mengelola secara mandiri keuangan
daerahnya.
Dalam penelitian ini membahas mengenai sistematika pajak dan
retribusi (selanjutnya disebut dengan Undang-undang No. 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah). Implikasi adanya Undang Undang Nomor 1
Tahun 2022 terhadap regulasi pajak dan retribusi di daerah, bahwa
sebagaimana diatur dalam Pasal 94 Undang-undang Nomor 1 Tahun
2022 menetapkan bahwa, jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan
wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan
retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat
terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan
retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah | en_US |