Show simple item record

dc.contributor.authorSARI, Diyah Novita
dc.date.accessioned2023-03-18T14:46:49Z
dc.date.available2023-03-18T14:46:49Z
dc.date.issued2023-02-23
dc.identifier.nim170710101274en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113025
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 20 Maret 2023en_US
dc.description.abstractPajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasca Diberlakukan Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Diyah Novita Sari, 170710101274, 2023; 54 halaman; Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat kebijakan Perizinan berusaha yang memangkas beberapa tahapan perizinan. Dan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, berimbas pada situasi dan kondisi yang memerlukan pemahaman baru terhadap paradigma hukum di bidang pengelolaan keuangan, tatanan pemerintahan yang berbasis tata kelola yang baik, harus memperhatikan integritas hukum, transparansi hukum, partisipasi, akuntabilitas, dan bervisi keuangan secara yuridis. Pengelolaan keuangan daerah khususnya di bidang pemungutan pajak dan retribusi membutuhkan pengaturan hukum yang harus dituangkan dalam perangkat peraturan perundang-undangan (legal aspect) berupa Perda yang memiliki nilai yuridis-normatif maupun yuridis-sosiologis. Selain itu perubahan Paradigma penyelenggaran pemerintahan daerah (otonomi daerah) di Indonesia dari pola sentralisasi menjadi pola yang terdesentralisasi membawa konsekuensi terhadap makin besarnya penyerahan wewenang dari pemerintah (pusat) kepada pemerintah daerah disatu sisi, dan disisi lain pemerintah daerah memiliki kewenangan yang besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri secara otonom. Salah satu pilar pokok otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengelola secara mandiri keuangan daerahnya. Dalam penelitian ini membahas mengenai sistematika pajak dan retribusi (selanjutnya disebut dengan Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah). Implikasi adanya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 terhadap regulasi pajak dan retribusi di daerah, bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 94 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 menetapkan bahwa, jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerahen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPAJAK DAERAHen_US
dc.subjectRETRIBUSIen_US
dc.subjectUNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2022en_US
dc.titlePajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasca diberlakukan Undang-undang No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerahen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiHukum Tata Negaraen_US
dc.identifier.pembimbing1Ida Bagus Oka Anaen_US
dc.identifier.pembimbing2Nurul Laili Fadhilahen_US
dc.identifier.validatorTaufiken_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record