Show simple item record

dc.contributor.authorPRATANA, Ronny
dc.date.accessioned2023-03-16T03:27:19Z
dc.date.available2023-03-16T03:27:19Z
dc.date.issued2022-07-06
dc.identifier.nim150710101126en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/112940
dc.description.abstractAdanya potensi untuk merugikan konsumen dalam layanan go-send, adalah ketika terdapat suatu kejadian driver membawa kabur barang yang seharusnya diantarn ke konsumen. Kemudian oleh PT AKAB layanan asuransi berdasarkan ketentuan yang telah disepakati bersama oleh konsumen dan pelaku usaha pada awal penggunaan aplikasi. Ketentuan asuransi tersebut ditentukan jumlah maksimalnya adalah 1 juta untuk kelas reguler, dan 10 juta dengan perlindungan ekstra kelas premium. Permasalahan inilah yang kemudian memantik penulis untuk menganalisa lebih jauh mengenai pertanggungjawaban PT AKAB dalam fitur layanan go-send yang disediakannya. Sehingga, dari permasalahan tersebut, terdapat dua rumusan masalah penulis yang diteliti dalam penelitian ini diantaranya adalah: Pertama; Bagaimana hubungan hukum para pihak dalam jasa pengiriman barang berasuransi layanan go-send di PT AKAB? Kedua; Bagaimana bentuk tanggung jawab PT AKAB terhadap konsumen atas pengiriman barang berasuransi layanan go-send? Tujuan penelitian ini dibagi menjadi dua kategori yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan mendeskripsikan pola hubungan hukum yang terjadi dalam penyerahan barang berasuransi antara PT AKAB, mitra pengemudi, dan konsumen, serta mendeskripsikan bentuk tanggung jawab PT AKAB atas barang berasuransi yang dikirim. Penelitian penulis bersifat yuridis normatif. Pendekatan perundangundangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan interpretasi, sebaliknya, digunakan dalam penelitian ini. Peninjauan pustaka yang terdapat dalam karya tulis skripsi ini, diantaranya mengenai: Perjanjian; Asas-asas dalam perjanjian, Syarat-syarat sahnya perjanjian, Prestasi, dan Wanprestasi; Serta Force Majeurre dan Akibat Hukumnya. Selanjutnya, tinjauan mengenai perjanjian pengangkutan; Tinjauan mengenai Asuransi, serta Profil layanan Gojek. Kesimpulan pertama dalam skripsi ini, penulis pada intinya bahwa hubungan hukum yang terdapat di dalam ketentuan layanan go-jek dan mitra driver, adalah hubungan kemitraan bukan hubungan perusahaan pengangkutan. Sedangkan hubungan hukum antara penyedia layanan atau pengusaha (PT AKAB) merupakan hubungan kontrak baku, yang mengatur mengenai asuransi penggantian kerugian ketika terdapat suatu permasalahan dalam layangan. Kedua, pada intinya penulis akan menyampaikan bahwa pertanggungjawaban yang terjadi pengiriman barang sebagai layanan yang diberikan dalam go-send oleh PT AKAB, adalah sebesar maksimal sepuluh juta rupiah. Penyelesaian sengketa apabila pihak pengusaha tidak memberikan penggantian kerugian sebagaimana dimaksud dalam perjanjian, dapat diajukan oleh konsumen melalui permohonan penyelesaian sengketa kepada badan penyelesaian sengketa (BPSK), ataupun gugatan secara perdata ke pengadilan negeri setempat. Kesimpulan singkat dalam skripsi ini adalah pertama, bahwa hubungan hukum antara pengusaha, dan driver gojek adalah hubungan kemitraan, sementara itu antara pengusaha dana konsumen adalah perjanjian baku asuransi. Kedua, bahwa bentuk pertanggung jawaban PT AKAB sebagai pelaku usaha dalam mengganti kerugian yang kemungkinan dialami konsumen adalah uang senilai maksimal sepuluh juta rupiah. Sedangkan, Apabila PT AKAB tidak memberikan kompensasi tersebut, maka terbukalah peluang konsumen untuk melakukan gugatan ke pengadilan, atau permohonan penyelesaian sengketa kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Hukumen_US
dc.subjectAsuransi pengiriman barangen_US
dc.titleAsuransi Pengiriman Barang pada Fitur Layanan Go-Send yang Disediakan PT Aplikasi Karya Anak Bangsaen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.pembimbing1Mardi Handono, S.H, M.H., C.L.aen_US
dc.identifier.pembimbing2Pratiwi Puspitho Andini, S.H., M.H., C.L.A.en_US
dc.identifier.validatorArinen_US
dc.identifier.finalizationFinalisasi unggah file repository tanggal 16 Maret 2023_M. Arif Tarchimansyahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record