• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Prosedur Pemungutan Pajak Hiburan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar

    Thumbnail
    View/Open
    Titis Damayanti_190903101036..pdf (3.615Mb)
    Date
    2022-07-27
    Author
    DAMAYANTI, Titis
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) merupakan salah satu kegiatan wajib yang dilakukan oleh mahasiswa Program Studi Diploma III Perpajakan yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk menyusun Laporan Tugas Akhir (TA). Praktek Kerja Nyata (PKN) dilakukan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar yang dilaksanakan mulai tanggal 7 Maret 2022 hingga 20 Mei 2022. Tujuan dari Praktek Kerja Nyata untuk mengetahui prosedur pemungutan Pajak Hiburan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar. Pajak Hiburan merupakan salah satu potensi pajak yang dimiliki Kabupaten Blitar yang mempunyai peluang dalam meningkatkan pendapatan daerah. Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/ atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Pajak Hiburan memiliki potensi untuk Kabupaten Blitar meskipun penerimaan relatif kecil hal itu dikarenakan adanya Covid-19. Pemungutan Pajak Hiburan menggunakan Self Assessment System yang artinya Wajib Pajak bisa menghitung, memperhitungkan, membayar, melaporkan dan mempertanggung jawabkan sendiri pajaknya. Proses pemungutan Pajak Hiburan dimulai dari pendaftaran dan pendataan yang dilakukan oleh pemilik hiburan, kemudian penetapan yang bersangkutan dikukuhkan sebagai Wajib Pajak dengan terbitnya NPWPD, melakukan pelaporan omzet dalam jangka 1 bulan, kemudian pembayaran dan jika sudah melaporkan jumlah omzet dan dihitung menurut ketetapan pajak tidak melaksanakan pembayaran setelah jatuh tempo. Maka akan diterbitkannya STPD Pajak Hiburan.
    URI
    https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/112826
    Collections
    • DP-Taxation [892]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository