Show simple item record

dc.contributor.authorAFIFAH, Ivani Nur
dc.date.accessioned2023-03-14T07:14:40Z
dc.date.available2023-03-14T07:14:40Z
dc.date.issued2023-01-10
dc.identifier.nim180710101037en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/112772
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 14 Maret 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractSalah satu bagian HKI yang mengandung Informasi yang berguna bagi kegiatan usaha dan bernilai ekonomi tinggi adalah Rahasia Dagang. Salah satu usaha kuliner yang cukup terkenal berada di daerah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah yaitu Lunpia. Semakin berkembangnya usaha kuliner di Indonesia membuat persaingan usaha dalam bidang ini sangat ketat. Seperti hal nya Kasus sengketa Rahasia Dagang dengan putusan Nomor 148/Pdt/G/2015/PN.Smg. Sengketa antara Tuan Soegiyanto sebagai pihak Penggugat sekaligus pemilik Lunpia Express sesuai dengan Surat Izin Perdagangan (SIP) kecil nomor 2579/1 I.Ol/PK/X/2005, melawan Tuan Budi Djatmiko Sugiarto (Tan Yok Tjay) sebagai Tergugat I dan Nyonya Meliani Sugiarto sebagai Tergugat II, kedua Tergugat ini merupakan pemilik dari Lunpia Delight. Rumusan masalah yang dibahas dalam hal ini yaitu : Pertama, Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak Rahasia Dagang pada Putusan No.148/Pdt/G/2015/PN.Smg. Kedua, Apakah Ratio Decidendi hakim dalam Putusan No.148/Pdt/G/2015/PN.Smg tentang sengketa Rahasia Dagang telah sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah guna mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak Rahasia Dagang serta memahami Ratio Decidendi hakim dalam Putusan No.148/Pdt/G/2015/PN.Smg tentang sengketa Rahasia Dagang. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian dari pembahasan yang di bahas ini, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa : Pertama, 1. Bentuk perlindungan dari suatu Rahasia Dagang akan didapatkan apabila informasi tersebut sejatinya bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya-upaya sebagaimana mestinya. Seperti yang terdapat dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Bersifat rahasia, maksudnya bahwa informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat. Mempunyai nilai ekonomi, maksudnya bahwa sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi. Sebuah rahasia dagang tidak ada batas waktu perlindungan. Selama pemiliknya menjaga rahasia dagangnya dari akses publik, selama itu pula rahasia dagangnya terlindungi. Kedua, dalam Putusan No.148/Pdt/G/2015/PN.Smg hakim menimbang, bahwa yang menjadi pokok perkara adalah apakah para Tergugat nyata telah melakukan pelanggaran Rahasia Dagang, karena membuka usaha Lunpia Delight yang berdekatan dengan Lunpia Express milik Penggugat di Jl. Gajahmada Semarang. Selain itu Lunpia Delight dituduh menerapkan sitem kerja yang merupakan bentukan dan arahan SOP Lunpia Express milik Penggugat, yang meliputi: Metode produksi (dapur) dan metode pengolahan, metode penjualan seperti penyebaran brosur. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang mengadili dan memutus bahwa dalam eksepsi Majelis Hakim Menolak seluruh Eksespsi Para Tergugat dan didalam Pokok Perkara menolak seluruh gugatan Penggugat. Saran yang dapat diberikan adalah, Pertama, Kepada pelaku usaha salah satu cara melindungi kepentingan nya seperti rahasia dagang miliknya adalah dengan mendaftarkan usaha miliknya secara resmi ke kementrian Hukum dan HAM ataupun Ditjen HKI. Maka hendaknya para pelaku usaha lebih berhati-hati dan teliti dalam menjaga informasi rahasia miliknya.Kedua, bagi para pelaku usaha mengupayakan perlindungan Rahasia Dagang dengan pembuatan kontrak kerja atau perjanjian (lisensi) yang melindungi rahasia dagang yang didalam nya terkandung baik formula, proses produksi, daftar pelanggan, metode-metode dan sebagainya menjadi sangat penting untuk dilakukan.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama Mardi Handono, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota a Ikarini Dani Widiyanti, S.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectSENGKETA RAHASIA DAGANGen_US
dc.subjectLUNPIA EXPRESSen_US
dc.subjectLUNPIA DELIGHTen_US
dc.titlePenyelesaian Sengketa Rahasia Dagang Antara Lunpia Express dan Lunpia Delight (Studi Putusan Nomor 148/Pdt/G/2015/PN.Smg.)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Mardi Handono, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Ikarini Dani Widiyanti, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorKacung-7 Februari 2023en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record