Show simple item record

dc.contributor.authorAbdi Maulana, Zaldin
dc.date.accessioned2013-09-23T01:25:10Z
dc.date.available2013-09-23T01:25:10Z
dc.date.issued2013-09-23
dc.identifier.nimNIM060710101080
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/1126
dc.description.abstractRumusan masalah sebagai berikut, Pertama apa dasar pertimbangan hukum hakim dalam pembagian harta waris pewaris muslim kepada ahli waris non muslim melalui wasiat wajibah dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 368. K/AG/1995. kedua apa akibat hukum pemberian wasiat wajibah kepada ahli waris non muslim. Tujuan penulisan skripsi ini, secara umum untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember, merupakan salah satu bentuk penerapan ilmu yang telah diperoleh selama perkuliahan dalam kehidupan bermasyarakat, memberikan kontribusi pemikiran yang diharapkan akan bermanfaat bagi masyarakat, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember, dan almamater serta pihak lain yang berminat atau berkepentingan sehubungan dengan permasalahan yang dibahas. Adapun tujuan khususnya untuk mengetahui apa dasar pertimbangan hukum hakim dalam pembagian harta waris pewaris muslim kepada ahli waris non muslim melalui wasiat wajibah dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 368. K/AG/1995 dan mengkaji apa akibat hukum pemberian wasiat wajibah kepada ahli waris non muslim. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan masalah berupa pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konsep (conseptual approach) dan Pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukumnya, digunakan sumber bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan hakim, Bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi, dan bahan non hukum merupakan penunjang bagi sumber bahan hukum primer dan sekunder. Analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deduktif yakni suatu yang berpangkal dari hal yang umum ke hal yang khusus. Selanjutnya bahan hukum tersebut, yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder tersebut diolah secara kualitatif yaitu suatu pengolahan bahan-bahan non statik. Kesimpulan bahwa putusan hakim yang memberikan wasiat bagi kerabat yang tidak mewarisi telah memberikan rasa keadilan dan menjamin kemaslahatan umum. Wasiat wajibah dan waris adalah suatu hal yang berbeda sehingga dalam pelaksanaannya dapat saling melengkapi, apabila dalam kewarisan haknya telah gugur, maka bentuk perlindungan yang dapat menghindari perasaan ketidakadilan adalah wasiat wajibah, dan sebagai suatu alternatif penyelesaian untuk mengatasi persoalan ahli waris yang telah kehilangan hak khususnya dalam kasus ini, perbedaan agama sebagai penyebab hak waris yang hilang dapat diterobos dengan wasiat wajibah. Gugurnya hak mewaris dalam kewarisan Islam dengan tegas diatur dalam Al Quran, sehingga wasiat wajibah adalah cara paling mungkin untuk tetap memberikan sesuatu kepada kerabat yang non muslim sebagai bentuk cinta dan kasih antar sesama umat manusia seperti yang dikehendaki sang pencipta alam semesta Allah SWT. Dalam aturan tentang wasiat tidak ditemukan adanya aturan yang secara tegas melarang pemberian harta kepada non muslim.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101080;
dc.subjectWASIAT WAJIBAH, AHLI WARIS NON MUSLIM, HUKUM WARIS ISLAMen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS TENTANG WASIAT WAJIBAH KEPADA AHLI WARIS NON MUSLIM MENURUT HUKUM WARIS ISLAM (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 368. K/AG/1995)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record