Show simple item record

dc.contributor.authorDHISTIRA, Gita Anisa
dc.date.accessioned2023-03-06T07:29:16Z
dc.date.available2023-03-06T07:29:16Z
dc.date.issued2022-07-28
dc.identifier.nim180710101352en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/112542
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 6 Maret 2023en_US
dc.description.abstractPemerintah mendukung kegiatan ekonomi masyarakat melalui pembentukan, pemberlakuan, dan pembaharuan regulasi kegiatan ekonomi salah satunya terkait hukum persaingan usaha yaitu Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang memuat aturan bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan ekonominya harus bersaing secara sehat dan menghindari praktik monopoli sesuai peraturan perundang- undangan tersebut. Salah satu praktik monopoli yang telah diputus oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha yaitu Putusan KPPU Nomor 22/KPPU-I/2019 mengenai persekongkolan tender horizontal dan vertikal. Rumusan masalah yang ditentukan dalam penelitian skripsi ini yaitu : (1) Apakah tender paket pekerjaan lanjutan pembangunan jaringan distribusi air bersih (multiyears) merupakan persekongkolan tender; (2) Akibat hukum bagi Perusahaan yang terbukti melakukan persekongkolan tender; dan (3) Pertimbangan hukum Majelis Komisi pada Putusan KPPU Nomor 22/KPPU-I/2019 apakah telah sesuai dengan ketentuan UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Metodologi penelitian yang digunakan yaitu tipe penelitian yuridis- normatif dengan pendekatan undang- undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Sumber hukum dalam penelitian skripsi ini yaitu sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan sumber bahan non-hukum. Kajian pustaka yang dibahas yaitu tinjauan umum tentang persaingan usaha, tinjauan umum tentang pelaku usaha, tinjauan umum tentang persekongkolan tender, tinjauan umum tentang pengadaan barang dan jasa, dan tinjauan umum tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Hasil dan pembahasan yaitu (1) bahwa terbukti telah terjadi persekongkolan tender horizontal dan vertikal dalam paket pekerjaan lanjutan pembangunan jaringan distribusi air bersih (multiyears) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur berdasarkan beberapa temuan fakta hukum, (2) bahwa akibat hukum yang dikenakan bagi para terlapor yang terbukti bersalah yaitu diberi sanksi administratif hingga sanksi pidana pokok sampai sanksi pidana tambahan, dan (3) pertimbangan hukum Majelis Komisi bahwa cenderung meringankan pelaku usaha sehingga dalam putusannya, Majelis Komisi tidak memberikan sanksi administratif maupun sanksi pidana. Kesimpulan yaitu pertama, benar adanya persekongkolan tender baik horizontal yaitu Terlapor I (PT Rajawali Jaya Sakti Cotrindo), Terlapor II (PT Perdana Sejahtera Utama), dan Terlapor III (PT Indah Seratama) maupun vertikal yaitu para Terlapor dengan Terlapor IV (POKJA ULP) dalam pelelangan paket pekerjaan lanjutan pembangunan jaringan distribusi air bersih (multiyears) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Kesimpulan. Kedua akibat hukum yang timbul dari persekongkolan tender tersebut sesuai sumber hukum yang digunakan yaitu diberi sanksi administratif berupa denda. Ketiga, pertimbangan Majelis Komisi dalam perkara tersebut cenderung kepada perihal yang meringankan para Terlapor dan tidak adanya perihal yang memberatkan para Terlapor. Namun tidak diberikannya sanksi administratif sehingga tidak adanya efek jera yang berarti. Saran yaitu pertama, seharusnya Majelis Komisi dalam putusannya menyatakan bersalah pula terhadap Terlapor II karena Terlapor II merupakan perusahaan dibawah kendali yang sama dengan Terlapor I dan Terlapor III dan adanya kesamaan dokumen penawaran milik Terlapor II dengan Terlapor I dan Terlapor III sehingga Terlapor II terlibat dalam persekongkolan tender yang selanjutnya dapat dinilai bahwa Terlapor II memiliki niat untuk berbuat curang selama proses tender berlangsung meskipun gugur ditahap awal. Kedua Majelis Komisi seharusnya lebih tegas dalam memberikan sanksi kepada para pihak yang melakukan persekongkolan tender horizontal maupun vertikal. Tindakan Majelis Komisi tersebut dapat mempengaruhi pelaku usaha lain yang mengikuti tender untuk turut bersekongkol. Ketiga, dalam pertimbangannya terkait hal yang meringankan, Majelis Komisi mempertimbangkan keterangan Terlapor IV yang tidak teliti dalam memeriksa dokumen penawaran peserta tender sehingga berakibat pada persekongkolan tender. Bahwa dapat dinilai Majelis Komisi setuju dengan keterangan Terlapor IV tersebut padahal Majelis Komisi tidak mengetahui apakah Terlapor IV benar- benar tidak teliti atau memang sengaja melakukan hal tersebut.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPERSEKONGKOLAN TENDERen_US
dc.subjectPEMBANGUNANen_US
dc.titlePersekongkolan Tender Paket Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jaringan Distribusi Air Bersih (Multiyears) (Studi Putusan KPPU No. 22/KPPU-I/2019)en_US
dc.title.alternativeJudul Karyaen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiHukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Ikarini Dani Widiyanti, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Galuh Puspaningrum, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorArinen_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record