• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Mekanisme Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 23 pada Dinas Pendidikan Banyuwangi atas Jasa Katering

    Thumbnail
    View/Open
    Tugas Akhir (6.798Mb)
    Date
    2022-10-25
    Author
    WIJAYANA, Willy Sugeng
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Praktek Kerja Nyata (PKN) yang dilalukan mulai tanggal 7 Maret 2022 sampai dengan tanggal 20 Mei 2022. Tujuan penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Dinas Pendidikan Banyuwangi adalah untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban perpajakan khususnya tentang Mekanisme Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pph pasal 23 atas jasa katering. Praktek kerja nyata ini dilaksanakan dengan tahap percobaan lapangan secara berkesinambungan, penyusunan laporan praktek kerja nyata ini menggunakan metode deskriptif. Metode ini merupakan sebuah pembahasan yang berisi suatu penguraian terhadap keadaan atau fenomena yang terjadi, sehingga dapat dengan mudah dalam menyelesaikan atau mengetahui apa maksud dari dilakukannya sebuah Tehnik penulisan kerja nyata. metode deskriptif adalah metode yang digunakan untuk menggambar atau menganalisis, membandingkan suatu hasil praktek kerja nyata tetapi tidak digunakan untuk membuat kesimpulan yang lebih luas. Dalam praktek kerja nyata pada laporan ini menekankan pengumpulan fakta dan identifikasi data. Komponen dalam metode teknik penulisan kerja nyata ini ialah mendeskripsi, dan menganalisis temuan dalam istilah yang jelas dan tepat. Berdasarkan Praktek Kerja Nyata yang dilakukan di Dinas Pendidikan Banyuwangi terkait pajak penghasilan Pasal 23 atas jasa katering pihak lembaga telah melakukan Mekanisme Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan dengan baik. Pihak lembaga selalu tetap melakukan sebuah pencatatan terhadap transaksi pengeluaran atas jasa katering, meskipun pihak lembaga telah melakukan pencatatan atas jasa katering, lembaga tersebut selalu taat melakukan pelaporan serta penyertoran terhadap PPh Pasal 23, karena pihak lembaga sudah mengetahui tentang Peraturan Perundang-Undangan terkait Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut. Pihak lembaga tersebut melakukan pencatatan pengeluaran atas jasa katering, untuk bukti fisik yang dilampirkan dalam Laporan Pertanggung jawaban atas Dana yang dikeluarkan oleh Dinas Pendididkan Banyuwangi.
    URI
    https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/112525
    Collections
    • DP-Taxation [893]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository