ASPEK HUKUM TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ONLINE MELALUI MEDIA FACEBOOK
Abstract
Permasalahan yang akan dibahas berdasarkan latar belakang tersebut
adalah apa transaksi jual beli secara online dengan menggunakan media Facebook
telah memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian. Apa hak dan kewajiban antara
penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli secara online. Apa langkah-langkah
yang dapat ditempuh oleh para pihak apabila terjadi wanprestasi. Tujuan
penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui maksud dari permasalahan yang
dibahas yang terbagi dalam tujuan umum dan tujuan khusus.
Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah tipe penelitian yuridis
normatif (legal research). Dimana tipe penelitian yuridis normatif (legal
research) dilakukan dengan mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil
seperti undang-undang, peraturan-peraturan serta literatur-literatur yang berisi
konsep-konsep teoritis yang dikaitkan dengan permasalahan yang menjadi pokok
bahasan dalam skripsi ini. Pendekatan masalah berupa pendekatan undang-undang
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), sumber
bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan non hukum, serta digunakan analisis bahan hukum dengan
metode deduktif.
Dalam pelaksanaan jual beli melalui media internet terdiri dari empat
proses, yaitu penawaran, penerimaan, pembayaran, dan pengiriman. Pasal 1320
KUHPerdata menyebutkan bahwa syarat sahnya suatu perjanjian yaitu
kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, suatu hal tertentu
dan suatu sebab yang halal dapat diterapkan untuk menentukan keabsahan
perjanjian jual beli elektronik. Dalam praktek e-commerce ini, syarat tersebut
tidak terpenuhi secara utuh, terutama dalam hal kecakapan, karena sulit untuk
mengetahui apakah para pihak dalam ecommerce tersebut (terutama customer)
sudah berwenang untuk melakukan suatu perbuatan hukum (jual beli melalui
internet) atau tidak, selama transaksi dalam e-commerce tidak merugikan bagi
kedua belah pihak, maka transaksi tersebut dianggap sah. Jadi dalam praktek ecommerce
ini, syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata tidak
terpenuhi secara utuh.
Hak dan kewajiban penjual dan pembeli sebagai para pihak dalam
perjanjian jual beli harus dilaksanakan dengan benar dan lancar, apabila para
pihak memperhatikan dan melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing.
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban penjual dan pembeli tersebut diatas,
berlaku juga dalam transaksi jual beli secara elektronik, walaupun antara penjual
dan pembeli tidak bertemu langsung, namun tetap ketentuan mengenai hak dan
kewajiban penjual dan pembeli ini harus tetap ditaati.Sedangkan penyelesaian
yang dapat dilakukan apabila terjadi wanprestasi dalam suatu perjanjian ual beli
melalui media Facebook antara lain yaitu melalui 2 alternatf jalur penyelesaian
sengketa yaitu Litigasi dan Non Litigasi. Jalur Litigasi yaitu melalui pengadilan,
jalur ini dirasa kurang efektif karena seringkali waktu dan biaya yang harus
dibayarkan tidak setimpal dengan nilai kerugian barang akibat adanya
wanprestasi, sehingga jalur Non Litigasi terlebih pada jalur mediasi lebih banyak
diminati, karena biaya yang murah, lebih efektif dan lebih ‘kekeluargaan’ dalam
menyelesaikan kasus wanprestasi. Sedangkan untuk kasus wanprestasi,
sedangkan untuk penyelesaian kasus wanprestasi internasional dapat
menggunakan penyelesaian sengketa melalui arbitrase yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa. Saran penulis perlu dilakukan sosialisasi Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik sehingga masyarakat dapat memahami dan
mengetahui perihal tentang keabsahan perjanjian melalui Internet tersebut. Bagi
para pihak dalam transaksi jual beli melalui Facebook yang tidak melaksanakan
tanggung jawabnya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama,
dapat digugat melalui jalur Litigasi yaitu secara perdata oleh pihak yang
dirugikan untuk memperoleh pembayaran ganti rugi atau melalui jalur
Non Litigasi yaitu dengan memanfaatkan sarana mediasi terbesar dan terpercaya
di Facebook yaitu KOS atau Komunitas Online Shop. Pemerintah seyogyanya
memberikan pengawasan yang lebih ketat lagi bagi para pihak yang melakukan
transaksi elektronik ini yaitu dengan jalan melakukan / mewajibkan diadakannya
suatu pendaftaran terhadap segala kegiatan yang menyangkut kepentingan umum
didalam lalu lintas elektronik tersebut, termasuk pendaftaran atas usaha-usaha
elektronik yang berupa online sehingga proses transaksinya dapat berjalan lancar
dan tidak akan ada lagi para pihak yang merasa dirugikan dalam suatu transaksi
jual beli secara online melalui media Facebook.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]