Show simple item record

dc.contributor.authorWIJAYA, Ramadhan Satria
dc.date.accessioned2023-02-28T07:22:56Z
dc.date.available2023-02-28T07:22:56Z
dc.date.issued2022-12-22
dc.identifier.nim160710101514en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/112446
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 28 Februari 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractHak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hasil proses kemampuan berpikir yang dijelmakan ke dalam bentuk ciptaan atau invensi. Objek yang diatur dalam Hak Kekayaan Intelektual adalah karya – karya yang lahir karena intelektual seseorang. Salah satu bidang dari Hak Kekayaan Industri adalah Desain Industri. Pada dasarnya ada dua jenis hak dalam Hak Desain Industri yang harus dilindungi, yaitu hak ekonomi dan hak moral. Peraturan mengenai Desain Industri diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri untuk memberikan landasan yang efektif terhadap berbagai jenis – jenis pelanggaran terhadap desain industri, seperti pembajakan, penjiplakan, dan peniruan atas Desain Industri yang telah didaftarkan. Kasus yang dibahas oleh penulis dalam skripsi ini adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 13/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Jkt.Pst, yang menjelaskan adanya sengketa desain dari kaca masker atau biasa disebut dengan Google Mask antara Thum selaku pemilik desain cetakan (moulding) Kaca Masker dengan PT. Mega Karya Mandiri yang memperdagangkan produk tiruan kaca masker tersebut dengan nama akun Cargloss Helmet Official secara online di website www.lazada.co.id dengan alamat https://www.lazada.co.id/shop/cargloss-helmetofficial/. Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini yaitu: (1) Apakah yang menyebabkan terjadinya sengketa Sertifikat Desain Industri Kaca Masker? (2) Apakah akibat hukum terhadap adanya perdagangan produk tiruan kaca masker di toko online? (3) Apakah pertimbangan hukum hakim dalam (Putusan Mahkamah Agung Nomor 13/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Jkt.Pst) mengabulkan gugatan penggugat sebagian sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri?. Tujuan penulisan pada skripsi ini antara lain: pertama, untuk mengetahui dan menganalisa penyebab terjadinya sengketa Sertifikat Desain Industri Kaca Masker. Kedua, untuk mengetahui dan menganalisa akibat hukum terhadap perdagangan produk tiruan kaca masker yang meniru bentuk dan konfigurasi pemegang Sertifikat Desain Industri. Ketiga, untuk mengetahui dan menganalisa mengenai kesesuaian hukum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 13/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Jkt.Pst berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Adapun manfaat dari Penelitian ini ialah terbagi menjadi dua yaitu manfaat teoritis dan manfaat praktis, secara teoritis dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan dan ilmu pengetahuan dalam hukum bisnis dibidang Hak Kekayaan Intelektual. Sedangkan manfaat praktis, dimana bagi Penulis penelitian ini diharapkan dapat menjadi sarana yang memiliki manfaat bagi ilmu pengetahuan penulis dan bagi penelitian selanjutnya, serta penelitian ini diharapkan dapat menjadi sarana yang memiliki manfaat bagi pengembangan teori tentang Desain Industri. Metode yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas, dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual dan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisa bahan hukum yang digunakan pada penulisan ini yaitu secara deduktif, dimana analisa ini diawali dengan hal yang bersifat umum lalu menuju ke hal yang bersifat khusus. Skripsi ini berisi tentang kajian pustaka yang dibagi menjadi (4) empat subbab utama, yakni pertama, menjelaskan mengenai konsep sengketa hukum, kedua, menjelaskan mengenai Hak Kekayaan Intelektual, ketiga, menjelaskan mengenai konsep Desain Industri, dan keempat, menjelaskan mengenai Produk Tiruan. Hasil pembahasan dari kasus ini, pada rumusan masalah yang pertama berkaitan dengan upaya hukum pemerintah yang bertujuan untuk meningaktkan perlindungan hukum terhadap pelanggaran Desain Industri. Rumusan masalah kedua berkaitan dengan akibat hukum yang ditujukan kepada pihak PT. Mega Karya Mandiri dan pihak Lazada yang telah melakukan Pelanggaran Desain Industri. Rumusan masalah ketiga berkaitan dengan alasan hakim yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak Thum adalah tidak beralasan hukum dan ditolak. Berdasarkan analisa dan pembahasan permasalahan yang dilakukan dari apa yang diuraikan dalam pembahasan, maka dapat ditarik kesimpulan dalam skripsi ini yaitu: pertama, Gugatan yang diajukan oleh Thum didasari alasan bahwa para Tergugat telah mendistribusikan dan memperjualbelikan kaca masker yang menggunakan desain dengan konfigurasi yang sama secara signifikan dengan desain “Kaca Masker” dengan Nomor Pendaftaran IDD 000046790 milik Penggugat. Kedua, akibat hukum pelanggaran desain industri yang sudah terdaftar yaitu dapat dilakukan secara perdata dengan mengajukan gugatan ganti kerugian dan penghentian semua perbuatan yang melanggar Desain Industri. Ketiga, pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 13/Pdt.SusHKI/2020/PN Jkt.Pst tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dikarenakan pihak Lazada selaku Tergugat II termasuk pihak yang menggunakan desain industri tanpa hak dan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menjual atau memasarkan produk meskipun Lazada bukan sebagai produsen. Saran yang dapat penulis sampaikan yaitu: pertama, hendaknya pemerintah melakukan revisi Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri guna mengurangi terjadinya sengketa hukum terkait pelanggaran Hak Desain Industri agar terdapat kepastian hukum yang jelas. Kedua, hendaknya aparat penegak hukum mempertegas dalam memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang telah melakukan suatu perbuatan yang melawan hukum terkait desain industri untuk meminimalisir pelanggaran desain industri. Ketiga, hendaknya pihak penggugat terlebih dahulu menyelesaikan sengketa melalui penyelesaiaan sengketa secara non litigasi melalui negoisasi atau mediasi atau penyelesaian alternatif lainnya dengan pihak tergugaten_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama Iswi Hariyani, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota Rhama Wisnu Wardhana, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectSENGKETA HUKUMen_US
dc.subjectKEPEMILIKAN DESAIN INDUSTRI KACA MASKER (GOOGLE MASK)en_US
dc.subjectPRODUK TIRUANen_US
dc.titleSengketa Hukum Kepemilikan Desain Industri Kaca Masker (Google Mask) Atas Beredarnya Produk Tiruan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 13/Pdt.Sus-HKI/2020/PN.Jkt.Psten_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Iswi Hariyani, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Rhama Wisnu Wardhana, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorKacung-30 Januari 2023en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record