dc.description.abstract | Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hasil proses kemampuan
berpikir yang dijelmakan ke dalam bentuk ciptaan atau invensi. Objek yang diatur
dalam Hak Kekayaan Intelektual adalah karya – karya yang lahir karena intelektual
seseorang. Salah satu bidang dari Hak Kekayaan Industri adalah Desain Industri.
Pada dasarnya ada dua jenis hak dalam Hak Desain Industri yang harus dilindungi,
yaitu hak ekonomi dan hak moral. Peraturan mengenai Desain Industri diatur dalam
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri untuk memberikan
landasan yang efektif terhadap berbagai jenis – jenis pelanggaran terhadap desain
industri, seperti pembajakan, penjiplakan, dan peniruan atas Desain Industri yang
telah didaftarkan. Kasus yang dibahas oleh penulis dalam skripsi ini adalah Putusan
Mahkamah Agung Nomor 13/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Jkt.Pst, yang menjelaskan
adanya sengketa desain dari kaca masker atau biasa disebut dengan Google Mask
antara Thum selaku pemilik desain cetakan (moulding) Kaca Masker dengan PT.
Mega Karya Mandiri yang memperdagangkan produk tiruan kaca masker tersebut
dengan nama akun Cargloss Helmet Official secara online di website
www.lazada.co.id dengan alamat https://www.lazada.co.id/shop/cargloss-helmetofficial/. Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini yaitu: (1) Apakah yang
menyebabkan terjadinya sengketa Sertifikat Desain Industri Kaca Masker? (2)
Apakah akibat hukum terhadap adanya perdagangan produk tiruan kaca masker di
toko online? (3) Apakah pertimbangan hukum hakim dalam (Putusan Mahkamah
Agung Nomor 13/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Jkt.Pst) mengabulkan gugatan penggugat
sebagian sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang
Desain Industri?. Tujuan penulisan pada skripsi ini antara lain: pertama, untuk
mengetahui dan menganalisa penyebab terjadinya sengketa Sertifikat Desain
Industri Kaca Masker. Kedua, untuk mengetahui dan menganalisa akibat hukum
terhadap perdagangan produk tiruan kaca masker yang meniru bentuk dan
konfigurasi pemegang Sertifikat Desain Industri. Ketiga, untuk mengetahui dan
menganalisa mengenai kesesuaian hukum dalam Putusan Mahkamah Agung
Nomor 13/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Jkt.Pst berdasarkan Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2000 tentang Desain Industri. Adapun manfaat dari Penelitian ini ialah
terbagi menjadi dua yaitu manfaat teoritis dan manfaat praktis, secara teoritis
dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan dan ilmu
pengetahuan dalam hukum bisnis dibidang Hak Kekayaan Intelektual. Sedangkan
manfaat praktis, dimana bagi Penulis penelitian ini diharapkan dapat menjadi sarana
yang memiliki manfaat bagi ilmu pengetahuan penulis dan bagi penelitian
selanjutnya, serta penelitian ini diharapkan dapat menjadi sarana yang memiliki
manfaat bagi pengembangan teori tentang Desain Industri. Metode yang digunakan
dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas, dan diuraikan dalam penelitian ini
difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum
positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan dan
konseptual dan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan non hukum. Analisa bahan hukum yang digunakan pada
penulisan ini yaitu secara deduktif, dimana analisa ini diawali dengan hal yang
bersifat umum lalu menuju ke hal yang bersifat khusus.
Skripsi ini berisi tentang kajian pustaka yang dibagi menjadi (4) empat subbab utama, yakni pertama, menjelaskan mengenai konsep sengketa hukum, kedua,
menjelaskan mengenai Hak Kekayaan Intelektual, ketiga, menjelaskan mengenai
konsep Desain Industri, dan keempat, menjelaskan mengenai Produk Tiruan. Hasil
pembahasan dari kasus ini, pada rumusan masalah yang pertama berkaitan dengan
upaya hukum pemerintah yang bertujuan untuk meningaktkan perlindungan hukum
terhadap pelanggaran Desain Industri. Rumusan masalah kedua berkaitan dengan
akibat hukum yang ditujukan kepada pihak PT. Mega Karya Mandiri dan pihak
Lazada yang telah melakukan Pelanggaran Desain Industri. Rumusan masalah
ketiga berkaitan dengan alasan hakim yang menyatakan bahwa gugatan yang
diajukan oleh pihak Thum adalah tidak beralasan hukum dan ditolak.
Berdasarkan analisa dan pembahasan permasalahan yang dilakukan dari apa
yang diuraikan dalam pembahasan, maka dapat ditarik kesimpulan dalam skripsi
ini yaitu: pertama, Gugatan yang diajukan oleh Thum didasari alasan bahwa para
Tergugat telah mendistribusikan dan memperjualbelikan kaca masker yang
menggunakan desain dengan konfigurasi yang sama secara signifikan dengan
desain “Kaca Masker” dengan Nomor Pendaftaran IDD 000046790 milik
Penggugat. Kedua, akibat hukum pelanggaran desain industri yang sudah terdaftar
yaitu dapat dilakukan secara perdata dengan mengajukan gugatan ganti kerugian
dan penghentian semua perbuatan yang melanggar Desain Industri. Ketiga,
pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 13/Pdt.SusHKI/2020/PN Jkt.Pst tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000
tentang Desain Industri yang mengabulkan gugatan Penggugat sebagian
dikarenakan pihak Lazada selaku Tergugat II termasuk pihak yang menggunakan
desain industri tanpa hak dan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang
menjual atau memasarkan produk meskipun Lazada bukan sebagai produsen.
Saran yang dapat penulis sampaikan yaitu: pertama, hendaknya pemerintah
melakukan revisi Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
guna mengurangi terjadinya sengketa hukum terkait pelanggaran Hak Desain Industri agar
terdapat kepastian hukum yang jelas. Kedua, hendaknya aparat penegak hukum
mempertegas dalam memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang telah melakukan
suatu perbuatan yang melawan hukum terkait desain industri untuk meminimalisir
pelanggaran desain industri. Ketiga, hendaknya pihak penggugat terlebih dahulu
menyelesaikan sengketa melalui penyelesaiaan sengketa secara non litigasi melalui
negoisasi atau mediasi atau penyelesaian alternatif lainnya dengan pihak tergugat | en_US |