dc.description.abstract | Perkembangan teknologi saat ini semakin maju. Setiap orang dapat memanfaatkan teknologi dengan sangat mudah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Akan tetapi dengan kemajuan teknologi saat ini, setiap orang dengan mudahnya dapat melakukan hal-hal yang melanggar ketentuan undang-undang hak cipta. Kasus terhadap lagu, dalam hal ini di khususkan untuk lagu yang dinyanyikan ulang (cover version). Tidak sedikit sebuah lagu cover version bahkan menjadi lebih dikenal daripada lagu yang dibawakan oleh penyanyi aslinya. Terdapat 2(dua) macam cover version yang terdapat di situs internet pada umumnya, yaitu versi akapela (acapella) dan akustik (acoustic). Oleh karena itu penulis tertarik untuk mengangkat skripsi berjudul “ Perlindungan Hukum Pada Pencipta Lagu Aku Papua Yang Telah Di Cover Ulang Pada Pembukaan PON 2021”. Selanjutnya dapat dirumuskan suatu permasalahan yakni: Pertama, perlindungan hukum bagi Pencipta lagu Aku Papua yang telah dicover ulang dan digunakan oleh Penyanyi tanpa izin Pencipta pada PON. Kedua, upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh Pencipta lagu Aku Papua atas pengcoveran ulang oleh Penyanyi tanpa izin Pencipta. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum bagi Pencipta lagu Aku Papua yang telah dicover ulang dan digunakan oleh Penyanyi tanpa izin Pencipta pada PON. Dan untuk mengkaji dan mengetahui upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan Pencipta lagu atas pengcoveran ulang oleh seorang Penyanyi tanpa izin Pencipta. Pada penulisan skripsi ini penulis menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dimana setiap permasalahan
yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini terfokus pada kaidah-kaidah dan norma-norma hukum positif. Sedangkan dalam pendekatan masalah yang digunakan, penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Tinjauan pustaka dalam penulisan skripsi ini adalah mengenai perlindungan hukum yang meliputi pengertian perlindungan hukum, tujuan perlindungan hukum, jenis-jenis perlindungan hukum, hak kekayaan intelektual yang meliputi pengertian hak kekayaan intelektual, ruang lingkup hak kekayaan intelektual, hak cipta yang meliputi pengertian hak cipta, ciptaan yang dilindungi hak cipta, pencipta yang meliputi pengertian pencipta, pemegang hak cipta, lagu yang meliputi pengertian lagu, jenis-jenis lagu, cover lagu yang meliputi pengertian cover lagu, macam-macam cover lagu.
Berdasarkan hasil pembahasan, bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta yaitu perlindungan hukum secara internal yang diatur dalam pasal 80-82 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta dan perlindungan hukum eksternal yang diatur dalam pasal 112,113,dan 116 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta. Timbulnya suatu masalah dapat menjadi sebuah sengketa. Sengketa yang terjadi harus dapat diselesaikan oleh para pihak. Penyelesaian sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui litigasi dan non litigasi. Penyelesaian sengketa secara litigasi adalah suatu penyelesaian sengketa melalui pengadilan, sedangkan penyelesaian sengketa non litigasi adalah penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar pengadilan.
Berdasarkan penjelasan tersebut penulis menyimpulkan bahwa, Pertama, Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yaitu perlindungan hukum secara internal yang diatur dalam Pasal 80-82 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan perlindungan hukum eksternal yang diatur dalam Pasal 112,113, dan 116 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Perlindungan hukum internal menyangkut suatu perjanjian lisensi. Sedangkan perlindungan hukum eksternal menyangkut suatu penetapan yang berupa sanksi hukum terhadap pelanggaran hukum yang merugikan kepentingan umum maupun kepentingan pribadi yang diselesaikan melalui mekanisme peradilan umum ataupun di luar pengadilan. Kedua, upaya hukum Pencipta terhadap cover version lagu yang digunakan tanpa izin oleh pihak lain dapat dilakukan secara litigasi dan non litigasi. Dilakukan penyidikan apabila ada dan terbukti Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta merasa dirugikan atas hak-haknya. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke Pengadilan Niaga.
Penulis juga memberikan saran, Pertama Dengan adanya upaya penyelesaian ini maka para pihak diharapkan dapat menyelesaikan sengketa mereka dengan penyelesaian yang sesuai dan dapat mengurangi terjadinya pelanggaran dibidang hak cipta agar para pihak lebih memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, Hendaknya sebagai Penyanyi lebih menghargai karya cipta orang lain terkhusus tentang cover version lagu sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum Hak Cipta. | en_US |
dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama Dr. Moh. Ali S.H., M.H.
Dosen Pembimbing Pembantu Ayu Citra Santyaningtyas, S.H., M.H., M.Kn., Ph.D. | en_US |