Show simple item record

dc.contributor.authorSETYAWAN, Citra Adityana
dc.date.accessioned2023-02-22T06:41:42Z
dc.date.available2023-02-22T06:41:42Z
dc.date.issued2022-09-09
dc.identifier.nim180710101281en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/112323
dc.description.abstractPeralihan hak atas tanah lebih sering dilakukan melalui jual beli. Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, menetapkan bahwa jual beli tanah harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang hak suatu bidang tanah. Namun dalam praktiknya, jual beli tanah tanpa akta PPAT masih terjadi misalnya, dalam beberapa kasus yang terjadi di Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan yang menggunakan kuitansi sebagai bukti jual beli tanah.en_US
dc.description.sponsorshipAntikowati, S.H., M.H. Andika Putra Eskanugraha, S.H., M.Kn.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPeralihanen_US
dc.subjectTanahen_US
dc.subjectKuitansien_US
dc.titlePeralihan Hak Atas Tanah dengan Kuitansi Jual Belien_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Antikowati, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Andika Putra Eskanugraha, S.H., M.Kn.en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record