Show simple item record

dc.contributor.authorSETYAWAN, Ady Nur
dc.date.accessioned2023-02-17T07:33:17Z
dc.date.available2023-02-17T07:33:17Z
dc.date.issued2022-11-28
dc.identifier.nim150710101311en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/112223
dc.description.abstractPutusan Hakim Dalam Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak (Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2018/Pn Wat ); Ady Nur Setyawan, 150710101311; 2022: 60 halaman; Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember. Ketentuan sistem peradilan pidana anak di Indonesia sudah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak selanjutnya disebut UU SPPA. Perlindungan khusus ini diberikan atas dasar Negara wajib melindungi dan menjaga harkat dan martabat anak, dan mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum karena Indonesia adalah negara pihak dalam Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child). Terdapat beberapa kasus tindak pidana anak yang telah dijatuhi sanksi oleh Pengadilan di Indonesia. Beberapa diantaranya akan diangkat dalam penelitian skripsi terkait sanksi bagi anak, diantaranya Putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2018/PN Wat dengan terdakwa Ragil Wicaksana Putra dijatuhi hukuman pidana Pembinaan Dalam Lembaga dengan menempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra “Antasena” Magelang Jawa Tengah selama 1 (Satu) tahun 3 (tiga) bulan dan pelatihan kerja di Panti Sosial Marsudi Putra “Antasena” Magelang Jawa Tengah selama 3 (tiga) bulan. Penerapan sanksi pidana terhadap anak dibawah umur sudah selayaknya mendapatkan perhatian yang serius, sehingga penegak hukum dalam memproses dan memutuskan harus yakin dengan benar bahwa keputusan yang diambil dapat memenuhi asas kepentingan terbaik bagi anak dan akan menjadi satu dasar yang kuat untuk mengembalikan anak menuju masa depan yang baik. Permasalahan dalam skripsi ini yaitu (1) Apakah surat dakwaan dalam Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2018/PN Wat sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa? dan (2) Apakah penjatuhan pidana oleh hakim dalam Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2018/PN Wat sudah sesuai Pasal 253 Ayat (1) huruf A KUHAP ? Metode Penelitian dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis bahan hukum yang akan digunakan dalam penelitian ini deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil kesimpulan dapat dikemukakan bahwa Pertama, Surat dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum dalam Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2018/PN Wat yang sesuai dengan perbuatan terdakwa adalah dakwaan susidair yaitu Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang karena dalam fakta persidangan ditemukan unsur tipu muslihat. Kedua, Penjatuhan Pidana Oleh Hakim Dalam Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2018/PN Wat Dalam Putusan No. 4/Pid.Sus-Anak/2018/PN Wat hakim memutus perkara tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa, sehingga menurut pasal 253 Ayat (1) huruf a, peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Berdasarkan kesimpulan yang telah dikemukakan dapat diberikan saran bahwa: Penuntut umum diharapkan lebih teliti untuk pembuatan surat dakwaan dengan memperhatikan unsur dalam tindak pidana yang dilakukan terdakwa, lebih jauh penulis harap Hakim dalam memutus perkara seharusnya lebih teliti sehingga peraturan humum bisa diterapkan sebagaimana mestinya.  en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama Echwan Iriyanto,S.H,M.H Dosen Pembimbing Anggota Fiska Maulidian Nugroho,S.H,M.H,CLAen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPUTUSAN HAKIMen_US
dc.subjectTINDAK PIDANA PEMERKOSAANen_US
dc.subjectANAKen_US
dc.titlePutusan Hakim dalam Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak (Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2018/Pn Wat )en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Echwan Iriyanto,S.H,M.Hen_US
dc.identifier.pembimbing2Fiska Maulidian Nugroho,S.H,MH,CLAen_US
dc.identifier.validatorKacung-9 Februari 2023en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record