Show simple item record

dc.contributor.authorINDAH PRATIWI, TRI
dc.date.accessioned2013-09-23T01:09:56Z
dc.date.available2013-09-23T01:09:56Z
dc.date.issued2013-09-23
dc.identifier.nimNIM060710101002
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/1120
dc.description.abstractAdapun rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah tentang dasar pertimbangan hukum hakim mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan dalam perkara Nomor 230/Pdt.G/2007/PA.Wno, akibat hukum terhadap para pihak dari Penetapan Pengadilan Agama Wonosari Nomor 230/Pdt.G/2007/PA.Wno, status hukum anak dalam perkawinan yang dibatalkan. Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi dua yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Metode pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan menelaah semua undang-undang yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan konseptual (conceptual approach) dilakukan dengan beranjak dari perundang-undangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum, konsep-konsep hukum dan asas-asas hukum relevan dengan isu hukum. Dalam hal ini penulis menelaah putusan Pengadilan Agama Wonosari Nomor 230 / Pdt.G / 2007 / PA.Wno. Dapat diambil kesimpulan bahwa, pertimbangan hukum hakim mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan dikarenakan adanya alasan yang dapat menyebabkan dibatalkannya suatu perkawinan yaitu adanya salah sangka mengenai diri suami atau istri juga adanya unsur penipuan seperti yang tercantun dalam Pasal 27 (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo Pasal 72 (2) Kompilasi Hukum Islam. Akibat hukum yang timbul dari suatu perkawinan yang dibatalkan adalah perkawinan tersebut dinyatakan batal sejak adanya putusan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Status suami selaku Pemohon setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah Pemohon kembali berstatus menjadi perjaka. Dimana perkawinan yang dilakukan tersebut dianggap tidak pernah ada yang disebabkan Termohon telah dengan sengaja menutup-nutupi keadaan sebenarnya terhadap diri Termohon yang sedang hamil pada saat perkawinan, sehingga perkawinan yang dilakukan mengandung unsur penipuan. Dimana Pemohon tidak pernah melakukan hubungan suami isteri dengan Termohon. Dalam skripsi ini status anak dalam perkawian yang dibatalkan mempunyai status hukum sebagai anak tidak sah atau anak luar kawin. Saran yang dapat dikemukan oleh penulis dalam skripsi ini adalah hendaknya suami atau isteri yang akan melangsungkan perkawinan harus mengatakan yang sejujur-jujurnya mengenai keadaan yang sebenarnya terhadap diri suami atau isteri. Apabila dalam perkawinan yang sah terjadi salah sangka terhadap diri suami atau isteri, maka perkawinan tersebut dapat dilakukan pembatalan perkawinan oleh para pihak yang berkepentingan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101002;
dc.subjectPEMBATALAN PERKAWINAN, PASAL 27 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Jo PASAL 72 AYAT (2) KOMPILASI HUKUM ISLAMen_US
dc.titlePERMOHONAN PEMBATALAN PERKAWINAN MENURUT PASAL 27 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Jo PASAL 72 AYAT (2) KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Putusan Pengadilan Agama Wonosari Nomor 230 / Pdt.G / 2007 /PA.Wno)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record