PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BURUH PEREMPUAN YANG BEKERJA PADA MALAM HARI DI SULTAN PALACE DISKOTIK JEMBER
Abstract
Rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai
Perlindungan hukum bagi buruh perempuan yang bekerja pada malam hari di
Sultan Palace Discotik Jember apakah telah sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003, kemudian mengenai kendala-kendala yang di hadapi
dalam perlindungan hukum buruh tersebut, serta bagaimana solusi hukumnya.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis
perlindungan hukum buruh perempuan yang bekerja pada malam hari di Sultan
Palace Discotik Jember ditinjau dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Untuk
menganalisis kendala-kendala yang muncul terhadap perlindungan hukum buruh
perempuan serta mencari solusi untuk mengatasinya.
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis
sosiologis, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti tentang
kesesuaian perundangan yang berlaku yakni Undang- Undang Nomor 13 tahun
2003 tentang ketenagakerjaan berikut perundangan lainnya yang terkait dalam
kehidupan sosial secara empirik. Pendekatan masalah yang digunakan dalam
penyusunan skripsi ini menggunakan pendekatan normatif (statute approach) dan
xiv
pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan penggunaan bahan hukum
yang dipergunakan untuk memecahkan suatu permasalahan yang menjadi pokok
pembahasan berupa bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap buruh perempuan,
ditunjang dengan bahan hukum sekunder dan bahan non hukum seperti
wawancara yang bersifat mendukung dari bahan hukum primer dan dianalisis
secara ilmiah.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah bahwa hubungan kerja antara
pengusaha Sultan Palace dengan pekerja/ buruh dilandasi oleh perjanjian kerja.
Namun dalam perjanjian kerja terdapat klausula- klausula tentang hak buruh/
pekerja yang tidak dicantumkan dan tentunya merugikan pihak buruh/pekerja,
seperti klausula tentang cuti atau libur kerja. Implementasi hak-hak buruh
perempuan yang bekerja pada malam hari di Sultan Palace Diskotik Jember juga
kurang mencerminkan apa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun Keputusan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Kep.224/Men/2003. Tingkat keamanan atau kesusilaan untuk
para pekerja/ buruh perempuan disana masih belum terealisasi, buruh perempuan
masih merasa mendapat perlakuan kurang pantas baik dari rekan kerja maupun
pengunjung. Angkutan yang seharusnya di sediakan oleh pengusaha untuk Buruh
perempuan yang bekerja pada malam hari tidak terdapat di Sultan Palace, tetapi
mereka menyediakan mess untuk para pekerja/buruh. Dari penelitian yang
dilakukan hambatan-hambatan terhadap perlindungan hukum di Sultan Palace
terjadi karena para pihak kurang menyadari arti dari hak dan kewajiban masingmasing.
Para pekerja yang kurang mengerti tentang hak mereka sebagai buruh
perempuan, selain itu pengusaha biasanya cenderung tidak memberitahukan apa
yang menjadi hak-hak tenaga kerja, tetapi mereka cenderung lebih menuntut
pelaksanaan kewajiban dari tenaga kerjanya. Kurangnya pengawasan dari
pemerintah juga menjadi hambatan dalam perlindungan hukum tersebut.
Saran dalam skripsi ini adalah Pihak Sultan Palace mempunyai kewajiban
untuk memberikan perlindungan kerja dan memenuhi syarat-syarat kerja sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga sesuai dengan hak-hak
yang diinginkan tenaga kerja Sementara pihak Disnakertrans setempat secara
intensif dan konsisten harus melakukan pengawasan. Pada tenaga kerja juga
diberikan jaminan bawa menuntut sesuatu dari atasannya tidak akan
menyebabkan mereka kehilangan pekerjaannya. Selain itu perlu diberikan pula
pemahaman dan penanaman hak-hak pekerja/buruh perempuan yang bekerja pada
malam hari, mereka tidak memprotes karena mereka tidak tahu apa yang menjadi
hak mereka. Serta adanya pengawasan dari pemerintah dan tindakan hukum yang
tegas bagi pengusaha yang melanggar. Kemudian dalam menciptakan wahana
untuk menyelesaikan keluh kesah yang dialami oleh pekerja/buruh hendaknya
para pekerja/buruh di Sultan Palace Diskotik Jember membentuk serikat pekerja
yang sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang
Serikat Pekerja / Serikat Buruh. Sehingga jika terjadi perselisihan ada lembaga
yang membantu memberikan pembelaan terhadap para buruh/ pekerja.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]