DASAR-DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENOLAK PERMOHONAN UNTUK BERPOLIGAMI (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor : 3117/Pdt.G/2007/Pa.Jr)
Abstract
Rumusan masalah yang hendak dibahas dalam skripsi ini adalah apa latar
belakang hakim mempersamakan Pemohon selaku pegawai BUMN (PLN) dengan
Pegawai Negeri Sipil, apakah alasan mampu berlaku adil terhadap istri dan calon
istri dapat dijadikan dasar dalam mengajukan permohonan poligami, dan apakah
dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor :
3117/Pdt.G/2007/Pa.Jr telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyusunan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami apa
latar belakang hakim mempersamakan Pemohon selaku pegawai BUMN (PLN)
dengan Pegawai Negeri Sipil, untuk mengetahui dan memahami apakah alasan
mampu berlaku adil terhadap istri dan calon istri dapat dijadikan dasar dalam
mengajukan permohonan poligami ,dan untuk mengetahui dan memahami apakah
dasar pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Jember
Nomor : 3117/Pdt.G/2007/Pa.Jr telah sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis
normative (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan adalah
pendekatan perundang-undangan (statue approach), dan pendekatan konseptual
(conceptual approach), Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan poligami.
Hasil pembahasan dalam skripsi ini adalah Pegawai PLN merupakan
Pegawai BUMN (PT PERSERO), karena modal seluruhnya dimiliki oleh negara
dari kekayaan negara yang dipisahkan. Saham yang dimiliki oleh masyarakat
besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh
Negara. Pegawai BUMN bukan termasuk pada Pegawai Negeri Sipil. Tetapi
berdasarkan ketentuan Pasal 1 PP Nomor 10 Tahun 1983, yang dipersamakan
dengan Pegawai Negeri Sipil. Alasan mampu berlaku adil terhadap istri dan calon
istri dapat dijadikan dasar dalam mengajukan permohonan poligami ke
Pengadilan. Karena hal ini terdapat pada ketentuan Pasal 5 huruf c Undangundang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 41 huruf d PP Nomor
9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan. Pengadilan Agama Jember menolak permohonan yang diajukan oleh
Pemohon karena Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang
suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila istri tidak dapat menjalankan
kewajibannya sebagai istri, istri memdapat cacat badan atau penyakit yang tidak
dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan. Selain itu PNS
yang ingin beristri lebih dari seorang harus mendapatka ijin tertulis dari Pejabat.
Pemohon yang ingin beristri lebih dari seorang diharapkan untuk lebih
memperhatikan dan memenuhi alasan-alasan serta syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan agar tidak ada pihak-pihak yang
merasa dirugikan, hendaknya kaum wanita berhati-hatilah dalam menjalin
hubungan, karena jika laki-laki itu masih berstatus suami orang maka jika
dikemudian hari terdapat suatu permasalahan yang menyangkut hukum maka kita
akan sulit untuk menuntutnya, karena kita belum terikat perkawinan yang sah, dan
hendaknya Pemerintah memperjelas tentang peraturan perundang-undangan yang
terkait dengan izin beristri lebih dari seorang bagi seseorang yang dipersamakan
dengan Pegawai Negeri Sipil, agar tidak ada penyalahgunaan terhadap izin
berpoligami tersebut, sehingga tidak merugikan kaum wanita.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]