Show simple item record

dc.contributor.authorBATULLAH, Ananditya Dhika
dc.date.accessioned2023-01-03T04:35:33Z
dc.date.available2023-01-03T04:35:33Z
dc.date.issued2022-11-23
dc.identifier.nim150710101589en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/111360
dc.description.abstractPembelian kendaraan bermotor secara alih debitur yang diikat dengan jaminan fidusia, pada prinsipnya wajib dilaporkan ke perusahaan pembiayaan. Over kredit kendaraan bermotor harus diketahui pihak Perusahaan Pembiayaan Konsumen, Pasal 23 ayat (2) Undang Undang Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. Berdasarkan pasal ini, pihak Customer dilarang mengalihkan objek leasing tanpa sepengetahuan dan persetujuan Perusahaan Pembiayaan Konsumen. Salah satu alasan mengapa ada larangan proses over kredit leasing yang tidak diketahui oleh Perusahaan Pembiayaan Konsumen (atau sering disebut sebagai over kredit bawah tangan).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectBukti Pemilik Kendaraanen_US
dc.titleAkibat hukum belum diserahkannya bukti pemilik kendaraan bermotor BPKB yang dibeli secara alih debitur dengan jaminan fiducia (studi putusan nomor 145/pdt.g/2014/pn.btm)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr.Moh. Ali, S.H, M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2NANANG SUPARTO, S.H, M.Hen_US
dc.identifier.validatorArinen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record