Show simple item record

dc.contributor.authorMARYONO, Alfian Dwi
dc.date.accessioned2023-01-03T04:33:42Z
dc.date.available2023-01-03T04:33:42Z
dc.date.issued2022-07-13
dc.identifier.nim150710101492en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/111359
dc.description.abstractSalah satu aspek hukum yang melindungi hak-hak manusia karena intelektualnya adalah Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Sebagai bentuk penghargaan atas Hak Kekayaan Intelektual, perlindungan hukum atas hak-hak tersebut memerlukan perangkat hukum dan mekanisme perlindungan yang memadai. HKI merupakan bagian penting dari suatu negara untuk menjamin keunggulan industri dan perdagangan, hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi suatu negara banyak tergantung pada aspek perdagangan. HKI adalah hukum yang bersifat ekslusif yang dimiliki oleh para pencipta atau inovator sebagai hasil aktivitas intelektual dan kreativitas yang bersifat khas dan baru. Karya-karya intelektual tersebut dapat berupa hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, serta hasil penemuan di bidang tehknologi. Karyakarya di bidang HKI dihasilkan berkat kemampuan intelektual manusia melalui pengorbanan tenaga, waktu, pikiran, perasaan dan hasil intuisi/ilham/hati nurani. HKI berbeda dengan hak milik kebendaan, karena sifatnya yang tidak nyata, sehingga tidak mudah hilang, tidak dapat disita dan langgeng. Perlindungan HKI diberikan Negara untuk merangsang minat para pencipta penemu pendesain dan pemulia agar mereka dapat lebih bersemangat dalam menghasilkan karya-karya intelektual yang baru demi kemajuan masyarakat. Sebagaimana disebutkan oleh Iswi Hariyani, 1 bahwa : HKI adalah hukum yang bersifat ekslusif yang dimiliki oleh para pencipta atau inovator sebagai hasil aktivitas intelektual dan kreativitas yang bersifat khas dan baru. Karya-karya intelektual tersebut dapat berupa hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, serta hasil penemuan di bidang tehknologi. Karyakarya di bidang HKI dihasilkan berkat kemampuan intelektual manusia melalui pengorbanan tenaga, waktu, pikiran, perasaan dan hasil intuisi/ilham/hati nurani.Salah satu wujud HKI adalah hak cipta. Hak Cipta sendiri sebagai bagian dalam bidang HKI dan merupakan hak yang sangat pribadi atau eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya tanpa mengurangi pembatasan menurut perundangundangan yang berlaku. Berbagai bentuk pelanggaran hak cipta dalam kehidupan sehari-hari telah berlangsung lama dan dengan jumlah yang sangat besar, ditambah dengan hadirnya teknologi informasi maka pelanggaranpelanggaran terhadap hak cipta semakin kompleks. Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.2 Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut Undang-Undang Hak Cipta) menyebutkan bahwa : Hak Cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disebutkan bahwa : “pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi”. Menurut M. Hutauruk ada 2 (dua) unsur penting yang terkandung dari rumusan pengertian Hak Cipta, yakni : a) Hak yang dapat dipindahkan, dialihkan kepada pihak lain. b) Hak moral yang dalam keadaan bagaimanapun dan dengan jalan apapun tidak dapat ditinggalkan dari padanya (mengumumkan karyanya, menetapkan judulnya, mencantumkan nama sebenarnya atas nama samarannya dan mempertahankan keutuhan atau integritas ceritanya).3)en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama ISWI HARIYANI, S.H, M.H. Dosen Pembimbing Anggota NUZULIA KUMALA SARI, S.H, M.Hen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectFOTO NYONYA MENEERen_US
dc.subjectPRODUK MINYAK TELONen_US
dc.subjectTANPA IJINen_US
dc.titlePenggunaan Foto Nyonya Meneer Tanpa Ijin pada Produk Minyak Telon (Studi Putusan Nomor 2/Pdt.Sus/ HAKI/Cipta/2020/PN.Niaga.Smg)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Iswi Hariyani, S.H, M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Nuzulia Kumala Sari, S.H, M.H.en_US
dc.identifier.validatorKacung-30 November 2022en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record