dc.contributor.advisor | | |
dc.contributor.advisor | | |
dc.contributor.author | SALSABILLAH, Atika | |
dc.date.accessioned | 2022-11-08T06:35:37Z | |
dc.date.available | 2022-11-08T06:35:37Z | |
dc.date.issued | 2022-06-30 | |
dc.identifier.nim | 180810102088 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/110694 | |
dc.description | Finalisasi unggah file repositori tanggal 8 November 2022_Kurnadi | en_US |
dc.description.abstract | Salah satu instrumen yang memegang peranan penting dalam memperlancar
jalannya pembangunan nasional adalah lembaga keuangan perbankan. Di
Indonesia, perbankan terdiri dari dua jenis, yaitu Bank Konvensional dan Bank
Syariah. Pesatnya laju perkambangan perbankan mengakibatnya perlu adanya
suatu pengawasan terhadap kinerja perbankan yang bertujuan untuk memelihara
dan menciptakan kesehatan bank, baik secara individu maupun sistem. Kebijakan
pengawasan dikeluarkan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral melalui sutu
kontrol utuk mengetahui kondisi keuangan dan kegiatan usaha perbankan. Sesuai
dengan Peraturan Bank Indonesia No. 13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank Umum disebutkan bahwa bank wajib memelihara dan
meningkatkan tingkat kesehatan bank dengan menerapkan prinsip kehati-hatian
dan manajemen risiko dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Perkembangan dan kinerja bank syariah juga menjadi perhatian pemerintah.
Diharapkan bank syariah terus mampu bersaing dengan bank konvensional dan
mendapat kepercayaan nasabah. Hal ini dibuktikan dengan adanya bank syariah
yang terbukti bisa tetap bertahan ketika beriringan dengan krisis moneter pada
tahun 1998 yakni Bank Muamalat Indonesia (BMI) sebagai pelopor bank syariah
di Indonesia. Terlepas dari berbagai inovasi, penghargaan, dan prestasi yang telah
dikembangkan dan diperoleh PT. Bank Muamalat Indonesia, fakta lapangan
menunjukkan bahwa kinerja keuangan Bank Muamalat Indonesia mengalami
fluktuasi selama enam tahun terakhir. Pada tahun 2018, PT. Bank Muamalat
Indonesia diisukan bangkrut karena tingginya rasio pembiyaan macet yang
berdampak pada menipisnya permodalan perbankan. Adanya isu permasalahan
bank muamalat memerlukan pembuktian secara nyata terkait pengaruhnya
terhadap kondisi keuangan dan kesehatan perbankan.
Berdasarkan teori Sinyal oleh Ross (1977) perusahaan memiliki informasi
baik dan terdorong untuk menyampaikannya kepada nasabah untuk menjaga
loyalitas dan kepercayaannya. Tingkat kesehatan bank merupakan suatu petunjuk
atau sinyal yang diberikan kepada pemangku kepentingan atau publik tentang
prospek, kondisi, dan kinerja perusahaan. Bank Indonesia sebagai bank sentral
diberi kewenangan untuk menetapkan kebijakan terkait tata cara penilaian tingkat
kesehatan perbankan. Sesuai dalam Peraturan Bank Indonesia No. 13/1/PBI/2011
tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum yang menyebutkan bahwa bank
wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bank sendiri (self assessment)
dengan menggunakan pendetakan risiko (Risk-based Bank Rating) atau yang
biasa disebut dengan metode RGEC. faktor-faktor yang terdapat dalam penilaian
tingkat kesehatan bank dengan metode RGEC, yaitu Risk Profile, Good Corporate
Governance (GCG), Earnings, dan Capital.
Penelitian ini merupakan penelitian kuantitif dengan pendekatan deskriptif
komparatif. Periode pengamatan dalam penelitian ini yaitu tahun 2016-2021.
Objek yang digunakan dalam penelitian ini adalah PT. Bank Muamalat Indonesia.
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder berupa
laporan keuangan bank muamalat pada tahun 2016-2021. Pada penelitian ini
terdapat 7 indikator yaitu rasio Non Performing Finance (NPF), Financing to
Deposit Ratio (FDR), Good Corporate Governance (GCG), Return On Asset
(ROA), Return On Equity (ROE), Beban Operasional terhadap Pendapatan
Operasional (BOPO), dan Capital Adequacy Ratio (CAR) yang dihitung
menggunakan rumus sesuai ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia.
Perhitungan akhir tingkat kesehatan bank dilakukan dengan menetapkan peringkat
komposit sesuai nilai dari masing-masin indikator yang dikelompokkan dalam
pertahun.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat kesehatan bank muamalat
yang berada di kategori kurang sehat dengan nilai sebesar 43,33% selama periode
2016-2021. Permasalahan bank muamalat terjadi pada meningkatnya pembiayaan
bermasalah sehingga mengakibatkan kurangnya modal dan menurunnya
profitabilitas bank. Selain itu, hasil penelitian membuktikan bahwa kesehatan
bank muamalat mengalami penurunan pada tahun periode pengamatan. Namun,
kesehatan bank muamalat yang berada pada kategori kurang sehat bertolak
belakang dengan loyalitas nasabah yang tinggi. Hal ini dibuktikan dengan rasio
likuiditas dengan Dana Pihak Ketiga yang semakin meningkat dan penghargaan
yang dipeoleh bank muamalat pada kategori kepuasan nasabah. | en_US |
dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing utama : Dr. Moh. Adenan, M.M.
Dosen Pembimbing anggota : Moch. Shulthoni, S.E., M.SA. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | en_US |
dc.subject | Tingkat Kesehatan | en_US |
dc.subject | Bank Muamalat | en_US |
dc.subject | RGEC | en_US |
dc.subject | Bank Syariah | en_US |
dc.title | Analisis Tingkat Kesehatan Bank Syariah dengan Menggunakan Metode RGEC (Studi Kasus PT. Bank Muamalat Indonesia Tahun 2016-2021) | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ekonomi Syariah | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Dr. Moh. Adenan, M.M | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Moch. Shulthoni, S.E., M.SA | en_US |
dc.identifier.validator | Ighfirlina | en_US |