Show simple item record

dc.contributor.authorISMAIL, Ismail
dc.contributor.authorFAHAMSYAH, Ermanto
dc.contributor.authorSUARDA, I Gede Widhiana
dc.date.accessioned2022-11-08T02:30:59Z
dc.date.available2022-11-08T02:30:59Z
dc.date.issued2021-10
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/110670
dc.description.abstractPrinsip mengenali Pengguna Jasa diterapkan dalam jabatan notaris dalam rangka melaksanakan ketentuan PP No 43 Tahun 2015 dan Permenkumham No 9 Tahun 2017, yang mana Notaris wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris merupakan bagian dari upaya mendeteksi adanya penggunaan jasa notaris oleh para pelaku TPPU dengan melakukan identifikasi, verifikasi dan pemantauan identitas serta dokumen pada pengguna jasa Notaris. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menemukan Menemukan kewajiban notaris mengenali pengguna jasa dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang oleh korporasi tidak bertentangan dengan Pasal 16 ayat (1) huruf f Undang-Undang Jabatan Notaris. Pada penelitian ini digunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini yaitu Kewajiban notaris mengenali pengguna jasa dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang oleh korporasi tidak bertentangan dengan Pasal 16 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesian Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherSyntax Ideaen_US
dc.subjectprinsip mengenali pengguna jasaen_US
dc.subjectkorposasien_US
dc.subjecttindak pidana pencucian uangen_US
dc.titleKewajiban Notaris Mengenali Pengguna Jasa dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Korporasien_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record