Show simple item record

dc.contributor.authorPRASASTI, Saskia Tembang
dc.date.accessioned2022-11-07T02:47:27Z
dc.date.available2022-11-07T02:47:27Z
dc.date.issued2022-06-30
dc.identifier.nim180710101209en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/110620
dc.description.abstractBerkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap HKI seperti salah satunya adalah program komputer. Pada era globalisasi saat ini telah berkembang berbagai macam inovasi program komputer yang memberikan kemudahan bagi para penggunanya. Seperti halnya dalam mendengarkan suatu lagu, sebelumnya apabila ketika seseorang ingin mendengarkan suatu lagu harus dengan membeli CD terlebih dahulu atau menggunakan alat pemutar musik seperti tape, MP3 player, dan sebagainya. Namun semenjak berkembangnya teknologi saat ini, seseorang akan dengan mudah untuk mendengarkan lagu melalui ponsel yang dimilikinya dengan mengunduh suatu program komputer berupa aplikasi musik. Saat ini terdapat banyak pilihan aplikasi musik yang dapat di unduh secara mudah dan bebas seperti salah satunya adalah Spotify yang menjadi salah satu aplikasi musik yang sangat digemari oleh berbagai kalangan di penjuru dunia bahkan Indonesia, namun pada tahun 2018, pihak spotify membeberkan bahwa terdapat sebanyak 2 juta pengguna menggunakan aplikasi spotify bajakan. Spotify tiruan yang sudah modifikasi sedemikian rupa dengan terdapat fitur-fitur yang dapat diakses secara gratis dan bebas, yaitu Spotify asli memerlukan biaya tambahan agar pelangganannya dapat merasakan fitur seperti dapat memutar lagu secara acak tanpa adanya batasan, dapat mendengarkan lagu secara offline, tidak adanya iklan. Sedangkan Spotify modifikasi para pemakainya dapat merasakan fitur berbayar secara gratis hanya dengan mengunduh aplikasi Spotify bajakan dari tautan yang sudah tersebar secara bebas di internet. Dengan metode yuridis normatif penelitian ini akan berfokus menganalisa dan memahami hubungan hukum antara pihak spotify dengan pencipta lagu, akibat hukum bagi pihak yang melakukan pelanggaran hak cipta terhadap aplikasi musik spotify, dan upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pencipta terhadap pihak yang melakukan pelanggaran hak cipta atas aplikasi musik spotify. Hasil dari pembahasan penelitian ini yakni Hubungan antara pihak Spotify dengan pencipta lagu adalah pencipta secara tidak langsung memiliki hubungan kerja sama dengan layanan aplikasi streaming musik seperti salah satunya yaitu Spotify dikarenakan adanya perjanjian lisensi. Pencipta lagu menyerahkan lagunya kepada label rekaman maupun kepada aggregator kemudian label rekaman atau aggregator mengunggah lagu tersebut di Spotify. Untuk Akibat hukum bagi pihak yang melakukan pelanggaran hak cipta terhadap aplikasi musik Spotify adalah dapat dimintai ganti rugi yang mana hal ini diatur didalam Pasal 96 Undang-Undang Hak Cipta.. Pencipta aplikasi Spotify modifikasi pun terkena sanksi sesuai dengan Pasal 112 UUHC, Pasal 113 UUHC, serta Pasal 46 UUITE. Dan juga upaya penyelesaian yang dapat ditempuh ada dua yaitu upaya non litigasi dan litigasi. Adapun saran yang dapat diberikan yaitu Pertama, kepada pihak yang melakukan modifikasi terhadap spotify diharapkan bagi pihak-pihak yang memiliki kemampuan didalam ilmu teknologi lebih bijak dalam menggunakan ilmunya serta juga dalam menggunakan dan tidak menyalahgunakannya agar perbuatanperbuatan pelanggaran terhadap hak cipta seperti ini dapat dikurangi keberadaannya. Kedua, kepada pencipta aplikasi musik Spotify seharusnya lebih tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan tindakan memodifikasi aplikasinya ini agar kedepannya menimbulkan efek jera dan juga takut bagi pihak-pihak yang nantinya akan memodifikasi aplikasi Spotify ini. Serta tidak hanya melakukan pemblokiran akun saja kepada para pengguna aplikasi spotify modifikasi namun seharusnya para pengguna tersebut dapat dimintai pertanggungjawabannya dengan sebagaimana mestinya. Ketiga, kepada masyarakat diharapkan memahami terhadap urgensi perlindungan hukum terhadap hak cipta dan juga untuk lebih bijak didalam menggunakan internet pada masa seperti ini serta untuk lebih menghargai setiap ciptaan yang ada.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama, Nuzulia Kumala Sari, S.H., M.H Dosen Pembimbing Anggota, Rhama Wisnu Wardhana, S.H., M.Hen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectPENCIPTA APLIKASI MUSIK SPOTIFYen_US
dc.subjectPELANGGARAN HAK CIPTAen_US
dc.titlePerlindungan Hukum terhadap Pencipta Aplikasi Musik Spotify Atas Pelanggaran Hak Ciptaen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Nuzulia Kumala Sari, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Rhama Wisnu Wardhana, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.validatorkacung-9 September 2022en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record