Implementasi Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak di Desa Panduman Kecamatan Jelbuk Kabupaten Jember
Abstract
Implementasi Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perlindungan
Anak merupakan salah satu ketetapan perintah Desa Panduman sebagai upaya dalam
mencegah, menekan, dan mengatasi fenomena pelanggaran anak yang terjadi di Desa
Panduman seperti banyaknya anak yang putus sekolah, pernikahan dini, kekerasan
terhadap anak, pekerja anak, dan juga stunting. Sebagaimana yang menjadi landasan
berfikir peneliti dalam penelitian ini maka diperlukan juga beberapa konsep yang
menjadi teori analisis dalam mengkaji hasil penelitian terkait dengan implementasi
peraturan desa tentang perlindungan anak yang ada di Desa Panduman. Adapun
beberapa konsep yang menjadi landasan teori tersebut diantaranya iala konsep
kebijakan sosial, konsep implementasi kebijakan, konsep anak, konsep perlindungan
anak, konsep kabupaten layak anak, dan konsep pembangunan desa ramah anak.
Adapun guna menunjang hasil penelitian, peneliti juga menjadikan penelitian
terdahulu sebagai referensi dalam mengkaji hasil penelitian supaya dalam penelitian
ini dapat memberikan bentuk pembaharuan yang lebih baik. Selain sebagai kerangka
teori dalam menganalisa hasil penelitian, konsep tersebut juga menjadi acuan dalam
merumuskan guide interview yang nantinya digunakan sebagai panduan dalam
wawancara di lapangan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dimana
dalam penelitian ini peneliti berusaha untuk menemukenali, mengidentifikasi,
mendeskripsikan, menjelaskan, dan mengkaji secara mendalam tentang bentuk
implementasi dari peraturan desa tentang perlindungan anak tersebut melalui tiga
program yang menunjang upaya dalam melindungi hak dan kebutuhan anak. Adapun
ketiga program tersebut diantaranya ialah Program Sanggar Merdeka, Program
Forum Anak, dan Program Rumah Desa Sehat. Penentuan lokasi dalam penelitian ini
menggunakan teknik purposive area dan juga teknik dalam menentukan informan
penelitian menggunakan purposive sampling. Selanjutnya, adapun dalam
pengumpulan data penelitian di lapangan peneliti menggunakan tiga teknik kualitatif
yakni observasi secara langsung, wawancara semi tertsruktur, dan juga studi
dokumentasi. Fokus pada ranah analisis, penelitian ini menggunakan teori analisis
yang dikemukakan oleh miles dan hubberman yakni analisis dilakukan melalui empat
tahapan yakni pengumpulan data, reduksi data, display, dan juga penarikan
kesimpulan. Dan yang terakhir peneliti juga menggunakan triangulasi sumber dalam
mengecek keabsahan data penelitian yang telah didapatkan. Pada hasil dan pembahasan penelitian yang diangkat, peneliti menyajikan
gambaran deskriptif mengenai profil Desa Panduman, fenomena pelanggaran anak
yang terjadi di Desa Panduman, Kebijakan perlindungan anak sebagai upaya dalam
membangun desa dan kabupaten layak anak, perumusan kebijakan perlindungan
anak, dan juga implementasi peraturan desa tentang perlindungan anak. Terutama
dalam mengkaji implementasi peraturan desa, disini peneliti penggunakan teori
model implementasi menurut Van Matter and Van Hort (2016) yang mengemukakan
bahwasanya dalam menganalisis sebuah implementasi kebijakan peraturan desa dapat
dilihat melalui enam indikator yakni a) ukuran dan tujuan kebijakan, b) sumber daya
yang terlibat, c) para pelaksana kebijakan, d) responsifitas para pelaksana dan
masyarakat, e) pola komunikasi, f) kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan juga
politik. Dari hasil analisa yang telah peneliti kaji ditemukan bahwa implementasi
peraturan desa melalui Program Sanggar Merdeka dibentuk dengan tujuan untuk
menjadi ruang belajar dan bemain bagi anak-anakyang ada di Desa Panduman. Secara
garis besar analisa kebijakan melalui program sanggar medeka yang dilihat dengan
model analisis menurut Van Matter dan Van Horn (2016) mampu memenuhi keenam
indikator tersebut dalam pengimplementasiannya.
Selanjutnya, implementasi peraturan desa melalui Program Forum Anak
dibentuk dengan tujuan untuk memberikan ruang dalam menyampaikan pendapat,
keinginan, kebutuhan sebagai upaya pelibatan partisipasi anak dalam setiap kegiatan
yang diselenggarakan oleh desa. Secara garis besar analisa kebijakan melalui program
forum anak yang dilihat dengan model analisis menurut Van Matter dan Van Horn
(2016) belum mampu memenuhi keenam indikator terutama pada indikator
keterlibatan pelaksana program diluar pemerintah desa baik pada organisasi formal
maupun non formal serta pola komunikasi dan koordinasi yang dijalankan. Dan yang
terakhir iala implementasi peraturan desa melalui program Rumah Desa Sehat
dibentuk dengan tujuan untuk memberikan pelayanan dibidang kesehatan terutama
dalam advokasi pencegahan stunting. Secara garis besar analisa kebijakan melalui
Program Rumah Desa Sehat yang dilihat dengan model analisis menurut Van Matter
dan Van Horn (2016) masih belum mampu memenuhi keenam indikator sehingga
perubahan yang didapat sebagai ukuran keberhasilan program ini masih belum
dikatakan aplikabel dilapangan. Oleh karenanya ditemukan beberapa kendala yang
menjadi saran dalam penelitian ini. Sehingga adapun harapan dari sarang tersebut
mampu memberikan referensi dan upaya optimalisasi dalam memberikan tindakan
perlindungan bagi anak guna membangun lingkungan desa yang ramah anak