Show simple item record

dc.contributor.authorFITRIYAH, Nurul
dc.date.accessioned2022-11-02T02:31:58Z
dc.date.available2022-11-02T02:31:58Z
dc.date.issued2022-07
dc.identifier.nim180710101052en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/110512
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 2 Nopember 2022en_US
dc.description.abstractPenegak hukum yang berperan penting dalam pelaksanaan proses persidangan diantaranya adalah hakim dan penuntut umum. Salah satu tugas dari penuntut umum adalah membuat surat dakwaan. Surat dakwaan memiliki peran penting dalam pemeriksaan persidangan dan pengambilan keputusan oleh hakim. Namun dalam praktiknya masih dimungkinkan penyusunan dakwaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Surat dakwaan harus memenuhi syarat baik formil maupun materiil sesuai dalam Pasal 143 (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP). Tidak terpenuhinya syarat sahnya dalam surat dakwaan dapat mengakibatkan konsekuensi hukum yang berbeda bagi surat dakwaan. Selain syarat dakwaan yang harus terpenuhi, penuntut umum juga harus memperhatikan bentuk dakwaan yang berpedoman pada Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan. Berdasarkan Putusan Nomor 1248/Pid.sus/2018/PN Jkt.Pst penuntut umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan berbentuk subsidaritas yaitu primair Pasal 114 (2) Jo 132 (1) dan subsidair Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun tentang Narkotika (selanjutnya disebut undang-undang narkotika). Berdasarkan dakwaan penuntut umum dalam putusan diatas peneliti dalam isu hukum pertama mengkaji kesesuaian pasal dan bentuk dakwaan penuntut umum berdasarkan ketentutan Pasal 143 (2) huruf b dan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor SE004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan. Isu hukum selanjutnya berdasarkan putusan tersebut hakim menjatuhkan putusan pemidanaan pada terdakwa yaitu terbukti melanggar pasal yang tidak termuat dalam dakwaan penuntut umum, peristiwa tersebut dikenal dengan istilah ultra petita. Sebagaimana melihat Pasal 182 (4) Jo Pasal 197 (1) KUHAP hakim dalam mengambil keputusan harus mempertimbangkan surat dakwaan dan segala hal yang terbukti di persidangan. Berdasarkan uraian tersebut peneliti tertarik menganalisis kesesuaian putusan pemidanaan dalam Putusan Nomor 1248/Pid.sus/2018/PN Jkt.Pst dengan Pasal 182 (4) Jo Pasal 197 (1) KUHAP dan prinsip ultra petita dalam perkara pidana. Tujuan penelitian dalam skripsi ini yaitu untuk menganalisis kesesuaian pasal dan bentuk dakwaan dalam Putusan Nomor 1248/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Pst tentang tindak pidana narkotika dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan dan yang kedua untuk menganalisis kesesuaian putusan pemidanaan Nomor 1248/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Pst yang penjatuhannya di luar dakwaan Penuntut Umum dengan ketentuan Pasal 182 Ayat (4) Jo Pasal 197 Ayat (1) KUHAP dan prinsip ultra petita dalam perkara pidana. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian hukum doktrinal dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Untuk bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, kemudian analisis bahan hukum yang digunakan penulis adalah menggunakan metode analisis deduktif. Hasil dari pembahasan yaitu, Pertama dakwaan yang disusun penuntut umum dalam Putusan Pemidanaan Nomor 1248/Pid.sus/2018/PN Jkt.Pst tidak memenuhi Pasal 143 (2) huruf b KUHAP yaitu syarat materiil surat dakwaan berupa uraian secara cermat dan jelas tindak pidana yang di dakwakan, hal tersebut dikarenakan penuntut umum dalam memilih pasal yang diterapkan dalam dakwaan tidak sesuai dengan uraian perbuatan terdakwa. Ketidaksesuaian fakta perbuatan dengan uraian pasal yang didakwakan mengakibatkan keduanya tidak memiliki kesinambungan yang saling berkaitan dan menjadikan dakwaan tidak jelas. Selain itu bentuk dakwaan subsidair yang diterapkan penuntut umum dalam putusan tidak sesuai dengan karakter perbuatan terdakwa yang bersifat saling mengecualikan. Melihat ketentuan yang termuat dalam Surat Edaran Jaksa Agung bentuk dakwaan subsidaritas digunakan untuk dakwaan yang memiliki kualifikasi tindak pidana yang sejenis, hal tersebut tidak sesuai karena ketentuan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Narkotika dengan Pasal 131 Undang-Undang Narkotika bukan termasuk kelompok tindak pidana yang sejenis, bahkan saling mengecualikan. Sehingga penuntut umum akan lebih tepat menerapkan bentuk dakwaan alternatif. Kedua, putusan pemidanaan Nomor 1248/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Pst yang menjatuhkan pasal di luar dakwaan penuntut umum pada dasarnya telah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 (4) jo Pasal 197 (1) KUHAP, namun dalam amar putusannya hakim menjatuhkan putusan pemidanaan di luar dakwaan penuntut umum. Putusan yang demikian secara teoritis dikenal dengan istilah ultra petita dimana di dalam ranah hukum pidana putusan ultra petita masih memiliki pebedaan pandangan antara yang pro dan kontra. Prinsip ultra petita sendiri digunakan dan dapat ditemukan dalam beberapa yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung yang mana penerapannya dapat dilakukan yaitu apabila memenuhi alasan dijatuhkannya putusan ultra petita.en_US
dc.description.sponsorshipDosem Pembimbing Utama :Dwi Endah Nurhayati, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota :Samuel Saut Martua Samosir, S.H, M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPUTUSAN HAKIMen_US
dc.subjectANALISIS DAKWAANen_US
dc.subjectPERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKAen_US
dc.titleAnalisis Dakwaan dan Putusan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika (Putusan Nomor 1248/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Pst)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dwi Endah Nurhayati, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Samuel Saut Martua Samosir, S.H, M.H.en_US
dc.identifier.validatorKacung-19 Oktober 2022en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record