Prosedur Pemungutan Pajak Restoran melalui Sistem E-Pad pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi
Abstract
Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata dilaksanakan pada Badan Pendapatan 
Daerah Kabupaten Banyuwangi pada bidang Validasi dan Penetapan. Praktik Kerja 
Nyata dilaksanakan selama 2 (dua) bulan yang bertujuan untuk meningkatkan 
pengetahuan dan lebih memahami secara nyata mengenai Prosedur Pemungutan 
Pajak Restoran Melalui Sistem E-PAD Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten 
Banyuwangi. Manfaat yang diperoleh penulis dari pelaksanaan Praktek Kerja Nyata 
adalah sebagai sarana memperluas wawasan, meningkatkan keterampilan dan 
pemahaman mahasiswa mengenai permasalahan yang ada dalam perpajakan 
khusunya mengenai Prosedur Pemungutan Pajak Restoran Secara Online Melalui 
Sistem E-PAD Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi serta 
sebagai referensi bagi mahasiswa yang berkepentingan pada Program Studi 
Diploma III Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu 
Politik Universitas Jember.
Pajak Restoran merupakan salah satu penerimaan pajak daerah yang 
memiliki potensi cukup besar di Kabupaten Banyuwangi. Berdasarkan data target 
dan realisasi pajak daerah tahun 2020 yang dikelola Badan Pendapatan Daerah 
Kabupaten Banyuwangi, sektor Pajak Restoran merupakan penyumbang 
pemasukan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar ke-4 dari semua jenis 
pajak daerah yang dipungut oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten 
Banyuwangi, setelah Pajak Penerangan Jalan, PBB P2 dan Pajak BPHTB, realisasi 
Pajak Restoran yaitu sebesar Rp 17.551.116.734. Persentase (%) realisasi Pajak 
Restoran menjadi yang paling besar diantara Pajak Daerah Lainnya yang dipungut 
oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi. Pajak Restoran adalah 
pajak yang tergolong produktif untuk menambah Pedapatan Asli Daerah (PAD) jika dapat dioptimalkan dengan baik oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten 
Banyuwangi.
Pajak Restoran di Kabupaten Banyuwangi memiliki potensi yang besar jika 
lebih dimaksimalkan. Proses peningkatan Pajak Daerah, Pemerintah Daerah 
khususnya Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi, mengalami 
masalah-masalah dalam memungut pajak secara manual atau Offline, diantaranya 
membutuhkan waktu yang lama dalam input data, membutuhkan ruang arsip yang 
besar, membutuhkan anggaran percetakan lebih besar, pengecekan, pemantauan 
objek pajak dan pembayaran pajak tidak real time. Adanya permasalahan tersebut 
Badan Pendapatan Daerah Banyuwangi meliki inovasi dalam hal membantu 
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui Pajak Daerah berupa sistem online 
yang diberi nama E-PAD (Elektronik Pendapatan Asli Daerah). E-PAD bertujuan 
untuk meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif, efisien, akuntabel dan 
professional. E-PAD dibangun secara mandiri antara Badan Pendapatan Daerah, 
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Komunikasi 
dan Informatika (Diskominfo) untuk memenuhi kebutuhan dan menjawab 
permasalahan terkait pelayanan perpajakan daerah. Sistem E-PAD digunakan untuk 
pelaporan pajak daerah secara online sehingga dapat menghemat waktu dan biaya, 
dalam sistem E-PAD ini Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan pajak daerah 
secara online, salah satu jenisnya yaitu Pajak Restoran. (Dilaksanakan dengan 
Surat Tugas Nomor 0960/UN25.1.2/SP/2021, Diploma III Perpajakan Jurusan 
Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember
