Prosedur Pemungutan Pajak Restoran melalui Sistem E-Pad pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi
Abstract
Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata dilaksanakan pada Badan Pendapatan
Daerah Kabupaten Banyuwangi pada bidang Validasi dan Penetapan. Praktik Kerja
Nyata dilaksanakan selama 2 (dua) bulan yang bertujuan untuk meningkatkan
pengetahuan dan lebih memahami secara nyata mengenai Prosedur Pemungutan
Pajak Restoran Melalui Sistem E-PAD Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten
Banyuwangi. Manfaat yang diperoleh penulis dari pelaksanaan Praktek Kerja Nyata
adalah sebagai sarana memperluas wawasan, meningkatkan keterampilan dan
pemahaman mahasiswa mengenai permasalahan yang ada dalam perpajakan
khusunya mengenai Prosedur Pemungutan Pajak Restoran Secara Online Melalui
Sistem E-PAD Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi serta
sebagai referensi bagi mahasiswa yang berkepentingan pada Program Studi
Diploma III Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik Universitas Jember.
Pajak Restoran merupakan salah satu penerimaan pajak daerah yang
memiliki potensi cukup besar di Kabupaten Banyuwangi. Berdasarkan data target
dan realisasi pajak daerah tahun 2020 yang dikelola Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten Banyuwangi, sektor Pajak Restoran merupakan penyumbang
pemasukan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar ke-4 dari semua jenis
pajak daerah yang dipungut oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten
Banyuwangi, setelah Pajak Penerangan Jalan, PBB P2 dan Pajak BPHTB, realisasi
Pajak Restoran yaitu sebesar Rp 17.551.116.734. Persentase (%) realisasi Pajak
Restoran menjadi yang paling besar diantara Pajak Daerah Lainnya yang dipungut
oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi. Pajak Restoran adalah
pajak yang tergolong produktif untuk menambah Pedapatan Asli Daerah (PAD) jika dapat dioptimalkan dengan baik oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten
Banyuwangi.
Pajak Restoran di Kabupaten Banyuwangi memiliki potensi yang besar jika
lebih dimaksimalkan. Proses peningkatan Pajak Daerah, Pemerintah Daerah
khususnya Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi, mengalami
masalah-masalah dalam memungut pajak secara manual atau Offline, diantaranya
membutuhkan waktu yang lama dalam input data, membutuhkan ruang arsip yang
besar, membutuhkan anggaran percetakan lebih besar, pengecekan, pemantauan
objek pajak dan pembayaran pajak tidak real time. Adanya permasalahan tersebut
Badan Pendapatan Daerah Banyuwangi meliki inovasi dalam hal membantu
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui Pajak Daerah berupa sistem online
yang diberi nama E-PAD (Elektronik Pendapatan Asli Daerah). E-PAD bertujuan
untuk meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif, efisien, akuntabel dan
professional. E-PAD dibangun secara mandiri antara Badan Pendapatan Daerah,
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Komunikasi
dan Informatika (Diskominfo) untuk memenuhi kebutuhan dan menjawab
permasalahan terkait pelayanan perpajakan daerah. Sistem E-PAD digunakan untuk
pelaporan pajak daerah secara online sehingga dapat menghemat waktu dan biaya,
dalam sistem E-PAD ini Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan pajak daerah
secara online, salah satu jenisnya yaitu Pajak Restoran. (Dilaksanakan dengan
Surat Tugas Nomor 0960/UN25.1.2/SP/2021, Diploma III Perpajakan Jurusan
Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember