dc.description.abstract | Permasalahan yang penulis angkat dalam skripsi ini adalah, pertama,
Apakah dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Padang dalam
menjatuhkan pidana penjara pada pelaku anak dalam tindak pidana pencabulan
terhadap anak dalam putusan nomor: 164/PID/2010/PT.PDG sudah tepat bila
ditinjau dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997
Tentang Pengadilan Anak?. Kedua, apakah penerapan pidana penjara dalam
Putusan Hakim Pengadilan Tinggi nomor 164/PID/2010/PT.PDG sudah sesuai
bila ditinjau dari perspektif tujuan pemidanaan?
Tujuan penulis dalam penulisan skripsi ini yaitu untuk mengkaji,
menganalisis dan untuk mengetahui tepat atau tidaknya dasar pertimbangan
Hakim Pengadilan Tinggi Padang dalam Putusan Nomor 164/PID/2010/PT.PDG
yang menjatuhkan pidana penjara pada pelaku anak dalam tindak pidana
pencabulan terhadap anak bila di tinjau dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun
1997 tentang Pengadilan Anak. Untuk mengetahui sesuai atau tidaknya penerapan
pidana penjara dalam Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Nomor
164/PID/2010/PT.PDG bila di tinjau dari Perspektif Tujuan Pemidanaan.
Penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yaitu yuridis normatif,
dengan metode pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan
undangundang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Adapun sumber bahan hukum yang digunakan penulis adalah bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder serta dengan analisis bahan hukum
menggunakan analisis deduktif.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini merupakan inti jawaban dari apa yang
telah diuraikan dalam pembahasan. Pertama, Dasar pertimbangan hakim
Pengadilan Tinggi memutus terdakwa anak Febri Ratno Elvandra pidana penjara
selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atas tindak pidana pencabulan tidak tepat.
Hakim dalam hal ini kurang mempertimbangkan faktor non yuridis dalam
putusannya. Sanksi tindakan lebih tepat dijatuhkan pada anak nakal, karena lebih
mengutamakan bimbingan dan didikan kepada anak agar tidak melakukan lagi
kenakalan dan lebih memiliki keterampilan untuk masa depannya dan cap atau
label atas diri mereka tidak buruk.
Kedua, Hakim dalam memutus pidana penjara kepada terdakwa anak Febri Ratno
Elvandra kurang sesuai berdasarkan tujuan pemidanaan. Pidana penjara yang
kurang sisi edukasinya tidak tepat untuk dijatuhkan kepada pelaku anak.
Seharusnya Hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap anak lebih memperhatikan
pula tujuan pemidanaan, bukan hanya pada perbuatan yang dilakukan anak,
karena belum tentu setiap perbuatan anak akan terganjar dan bernilai manfaat
dengan penjara.
Adapun saran dari penulis yaitu, pertama, Hakim seharusnya
memperhatikan aspek yuridis dan fakta yang terungkap dalam persidangan
sebagai dasar pertimbangannya untuk menjatuhkan putusan terhadap pelaku anak.
Kedua, aspek tujuan pemidanaan adalah aspek penting dalam penjatuhan sanksi.
Maka seharusnya Hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap anak lebih
memperhatikan pula tujuan pemidanaan. Penjara hanya akan membuat stigma
anak akan dipandang semakin buruk oleh masyarakat dan akhirnya akan
berdampak buruk pula pada diri anak tersebut | en_US |