Show simple item record

dc.contributor.authorPERMATASARI, Lidya
dc.date.accessioned2022-10-12T02:13:32Z
dc.date.available2022-10-12T02:13:32Z
dc.date.issued2022-04
dc.identifier.nim150710101176en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/110093
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 12 Oktober 2022en_US
dc.description.abstractPada bab 1 Pendahuluan, menguraikan latar belakang bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sudah dijelaskan adanya beberapa syarat untuk melangsungkan perkawinan salah satunya adalah batas umur dalam melangsungkan suatu perkawinan. Batas umur dalam melangsungkan perkawinan telah ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana direvisi dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) bahwa : Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan juga dijelaskan prinsip mengenai perkawinan yaitu salah satunya untuk melangsungkan perkawinan calon suami harus sudah matang baik jiwa maupun raganya. Terkait pernikahan di bawah umur, penulis melakukan analisis Permohonan Dispensasi Nikah dalam Penetapan Pengadilan Agama Jember Nomor 2178/Pdt.P/2021/ PA.Jr. yang diajukan oleh orang tua anak (disamarkan) melalui kuasa hukumnya advokat Siti Anisa, S.H. Para Pemohon dengan surat Permohonannya tertanggal 16 September 2021 yang telah didaftar di Kapaniteraan Pengadilan Agama Jember. Rumusan masalah yang dikaji antara lain : (1) Apakah ratio decidendi hakim mengabulkan perkawinan anak karena adanya kondisi hamil di luar nikah sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan (2) Apakah akibat hukum dikabulkannya permohonan dispensasi kawin melalui Penetapan Pengadilan Agama Jember Nomor 2178/Pdt.P/2021/PA.Jr. Metode penelitian menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan 3 (tiga) macam pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approarch) serta pendekatan kasus. Bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan analisis bahan hukum yang dipergunakan adalah deskriptif kualitatif. Pada bab 2 yaitu tinjauan pustaka, menguraikan Teori yang dipergunakan dalam penyusunan skripsi ini, yaitu perkawinan, dispensasi perkawinan, pengertian orang yang belum dewasa dan batasan usia dewasa, serta Penetapan Pengadilan. Bab 3 bab pembahasan, dimana menguraikan hasil kajian yang diperoleh bahwa : Pertimbangan hukum yang dipergunakan oleh hakim dalam mengabulkan dispensasi nikah pada Penetapan Pengadilan Agama Jember Nomor 2178/Pdt.P/2021/PA.Jr, sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang Undang Perkawinan jo Pasal 15 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam. Terkait demikian, hubungan keduanya (calon suami dan isteri) sudah saling mencintai dan sulit dipisahkan, bahkan calon istri anak Para Pemohon telah hamil 3 bulan serta antara keduanya tidak ada halangan perkawinan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan maupun hukum Islam. Bab 4 merupakan bab penutup dimana ada 2 (dua) hal, Pertama : pertimbangan hukum yang dipergunakan oleh hakim dalam mengabulkan dispensasi nikah tersebut, pada dasarnya hakim berpedoman pada sisi kebaikan, sisi membawa pengaruh positif, bahwa berdasarkan kaidah fiqhiyah yang Artinya : “Jika dihadapkan pada dua mafsadat, maka mafsadat yang lebih besar harus dihindari dengan cara mengambil mafsadat yang lebih ringan " Kaidah fiqhiyah yang Artinya : "Menghindari kerusakan harus didahulukan daripada menarik kemaslahatan”. Dalam hal ini hubungan keduanya (calon suami dan isteri) sudah saling mencintai dan sulit dipisahkan, bahkan calon istri anak Para Pemohon telah hamil 3 bulan serta antara keduanya tidak ada halangan perkawinan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan maupun hukum Islam. Kedua, Akibat hukum dikabulkannya permohonan dispensasi kawin melalui Penetapan Pengadilan Agama Jember Nomor 2178/Pdt.P/2021/PA.Jr, maka Surat Penetapan dari Pengadilan Agama tersebut selanjutnya dapat dibawa oleh pemohon ke Kantor Urusan Agama setempat. Berdasarkan penetapan tersebut, KUA dapat melaksanakan perkawinan pemohon. Terkait demikian perkawinan antara suami istri yang belum memenuhi batasan usia perkawinan adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Saran, antara lain : Kepada masyarakat Indonesia hendaknya dapat menyadari dampak negatif adanya pernikahan di bawah umur sehingga hendaknya dipikirkan terlebih dahulu sebab akibat dan kesiapan mental bagi anaknya atau kesiapan mental bagi calon suami dan calon istri jika akan melangsungkan perkawinan dengan usia yang melenceng dari ketentuan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan karena setidaknya kita sebagai Warga Negara yang baik akan lebih baik jika mematuhi Hukum yang berlaku di Negara kita sendiri. Kepada pemerintah juga sebaiknya merekronstrusksi usia perkawinan dalam Hukum Nasional yang ideal untuk melangsungkan perkawinan sehingga dapat digunakan oleh hakim dalam mengabulkan dispensasi perkawinan. Selain itu juga penyeragaman batas usia dewasa dalam perundang-undangan di Indosesia untuk layak dikatakan cakap dalam melakukan perbuatan hukum. Kepada pihak orang tua perlu untuk lebih memperhatikan pendidikan anak termasuk pengawasan kepada anak, agar terhindari dari pergaulan bebas sehingga nggak terjadi hamil di luar nikah sehingga terjadi keterpaksaan untuk segera menikahkan anaknya. Terkait adanya usia matang untuk menikah, perkawinan diharapkan dapat berjalan langgeng dan baik serta mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah dan warohmah.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama RHAMA WISNU WARDHANA, S.H, M.H. Dosen Pembimbing Anggota Dr. DYAH OCHTORINA SUSANTI S.H., M.Humen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectHAMIL DI LUAR NIKAHen_US
dc.subjectPERMOHONAN DISPENSASI KAWINen_US
dc.titleHamil di Luar Nikah Sebagai Alasan Diajukannya Permohonan Dispensasi Permohonan Dispensasi Kawin (Studi Penetapan Nomor 2178/Pdt.P/2021/PA.Jr)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. DYAH OCHTORINA SUSANTI S.H., M.Hum.en_US
dc.identifier.pembimbing2RHAMA WISNU WARDHANA, S.H, Men_US
dc.identifier.validatorkacung-11 Oktober 2022en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record