Kekuatan Hukum Peraturan Desa dalam Pendirian Badan Usaha Milik Desa
Abstract
Kekuatan hukum merupakan suatu keputusan yang sudah sah atau dianggap sudah mutlak, maka keputusan tersebut mempunyai kekuatan hukum, artinya keputusan itu dapat mempengaruhi pergaulan hukum. Kekuatan hukum dari suatu keputusan dapat berwujud kekuatan hukum formil dan kekuatan hukum materil. Tesis ini, penulis menitikberatkan tulisan mengenai kekuatan hukum peraturan desa dalam pendirian badan usaha milik desa, karena perbedaan tentang kegunaan Akkta
Notaris dan pengesahannya ke Kemenkumham terkait BUM Desa yang didirikan berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) sesuai dengan ketentuan Undang-undang Desa, namun pada realitanya ketika pengurus BUM Desa melakukan kegiatan
operasional dalam pembukaan rekening Bank dan pihak Kantor Pajak meminta Akta Notaris pendirian BUM Desa. Hal tersebut terjadi dikarenakan sepemahaman pengurus BUM Desa bahwa dengan dibuatkannya Akta Notaris maka proses pengesahan sudah selesai dan beranggapan sudah sah tanpa adanya lanjutan pengesahan di Kemenkumham.
Collections
- MT-Science of Law [333]